SATU restoran di Cina timur dilaporkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan berupaya “biaya pembersihan udara”.
Biaya ini dikenakan kepada semua pelanggan sebuah restoran yang terletak di Kota Zhangjiagang, Provinsi Jiangsu, di luar tagihan makanan dan minuman.
Setiap pelanggan dikenakan biaya tambahan sekitar Rp 4.200 per orang untuk membersihkan udara di dalam restoran, sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Cina, Xinhua.
Pemilik restoran baru-baru ini membeli alat penyaring udara untuk membuat kondisi nyaman bagi pelanggan dan kemudian membebankan ongkos pembelian itu kepada konsumen tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Langkah restoran ini dilakukan di tengah memburuknya kualitas udara karena kabut asap di berbagai kota di Cina selama pekan-pekan terakhir. Di kawasan-kawasan yang paling parah, jarak pandang kurang dari 100 meter.
Namun inisiatif pemilik restoran itu dtentang keras oleh sebagian pelanggan dan pemerintah setempat terpaksa turun tangan untuk menghentikan pungutan tersebut.
Dilaporkan bahwa tindakan pemilik restoran sama dengan pungutan ilegal.
Seorang pejabat, seperti dilaporkan oleh Xinhua, mengatakan bahwa pelanggan tidak memilih untuk menghirup udara yang disaring sehingga tidak bisa dijual sebagai komoditas. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com