Pelaku Aborsi di Mamuju, Sulbar Dibekuk Polisi

Para tersangka tindak pidana Aborsi berhasil ditangkap tim gabungan Reskrim Polresta Mamuju bersama tim Jatanras Polda Sulbar. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Polisi.

Baca Juga : Mencederai Hati Rakyat dan Krisisnya Identitas Kearifan Lokal Para Pemimpin

Satu diantaranya kain putih untuk dipakai membungkus bayi malang itu. Kapas muka, obat – obatan yang dipakai dalam praktik aborsi, kunci kamar hotel, foto janin dan handphone. Para tersangka ini, terancam sanksi berat dikenakan pasal berlapis diantaranya, pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 348 ayat 1. Dengan ancaman 10 tahun penjara. (wis/man)