Utama  

PBNU Imbau Warga Nahdliyin Donasi Dana Kurban ke Warga Terdampak Covid-19

Sementara bagi daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19, kategori zona merah, oranye, kuning, takbiran dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing dan tidak dilaksanakan di masjid atau mushala.  

Hal yang sama juga berlaku soal pelaksanaan Shalat Idul Adha. Bagi warga Nahdliyin di daerah tidak aman Covid-19, hendaknya melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing bersama keluarga.

Baca Juga : Izin Edar Dicabut, Dua Obat Herbal Covid-19 Tetap Beredar Luas di Surabaya

Sedangkan bagi yang berada di zona hijau, dipersilakan untuk melaksanakan shalat Id di masjid dan mushala dengan tetap mematuhi prokes ketat.

Surat Edaran diterbitkan di Jakarta, pada 28 Dzulqa’dah 1442 H atau 9 Juli 2021. Surat ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H. Ahmad Faishal Zaini. (why/ren)