Oleh : Syafrial Suger *
Pacuan kuda tradisional, sebuah olahraga yang kaya akan nilai budaya, kerap kali menjadi sorotan karena dua sisi yang kontradiktif. Di satu sisi, acara ini menjadi ajang kebanggaan dan pelestarian tradisi, sementara di sisi lain, praktik perjudian ilegal yang meluas justru mencoreng kemurnian nilai sportivitas yang seharusnya dijunjung tinggi.
Di berbagai daerah, terutama di Sumatra Barat, ajang pacu kuda seperti yang digelar Pemkab Padang Pariaman pada 28-29 Februari 2026, sejatinya merupakan festival yang menyatukan masyarakat, merayakan tradisi, dan turut menggerakkan roda ekonomi lokal melalui wisata olahraga.
Namun, ironisnya, di balik meriahnya acara ini, ada dugaan perjudian ilegal yang melibatkan taruhan uang tunai di tribun penonton sering kali menggusur esensi budaya asli pacu kuda.
Maraknya Perjudian Ilegal: Ancaman pada Moral dan Tradisi
Taruhan yang berputar di sekitar arena pacuan kuda sudah menjadi rahasia umum. Praktik ini tidak hanya terjadi di kalangan penonton, namun juga melibatkan para joki dan pemilik kuda yang terkadang menganggap perjudian sebagai bonus tambahan di luar hadiah resmi.
Padahal, perjudian yang sering kali tidak terdeteksi oleh pihak berwenang ini merusak citra pacu kuda sebagai olahraga dan budaya.
Aktivis budaya dan tokoh masyarakat menegaskan bahwa judi bukanlah bagian dari warisan budaya. Mereka mengingatkan bahwa pacuan kuda seharusnya menjadi ruang bagi pengakuan atas tradisi, bukan arena spekulasi yang merusak tatanan sosial.
Tanggung Jawab Kepolisian: Penegakan Hukum yang Tegas
Polisi setempat tentu tidak tinggal diam. Di beberapa daerah, upaya penindakan terhadap perjudian dalam pacu kuda terus ditingkatkan.
Pihak berwajib harus lebih berani untuk menindak pelaku perjudian, termasuk menangkap bandar judi yang kerap berada di sekitar tribun atau bahkan ikut mengatur jalannya taruhan. Ini bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi citra olahraga tradisional yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat.
Namun, penindakan ini harus berjalan dengan konsisten dan tidak hanya bersifat musiman. Kepolisian harus mampu menunjukkan bahwa mereka serius dalam menjaga sportivitas dan moralitas dalam setiap acara pacu kuda yang digelar.
Pacu Kuda: Antara Tradisi dan Judi
Pacu kuda adalah simbol kebanggaan masyarakat Minangkabau dan daerah lainnya. Lebih dari sekadar olahraga, ia adalah bagian dari jati diri budaya yang diwariskan turun-temurun.
Oleh karena itu, pelestariannya harus dijaga agar tetap autentik dan tidak ternoda oleh praktik-praktik perjudian yang hanya mencari keuntungan sesaat.
Melalui acara seperti Pacu Kudo 2026 yang digelar di Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, pemerintah daerah mencoba mengembalikan pacu kuda sebagai momen kebersamaan, bukan sebagai ajang spekulasi. Penting untuk diingat bahwa di balik semaraknya festival ini, ada dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Ribuan wisatawan yang datang untuk menikmati keindahan pacu kuda membawa serta potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh sektor-sektor lokal seperti kuliner, kerajinan, dan jasa penginapan.
Namun, semua ini bisa rusak jika praktik perjudian yang melibatkan banyak orang tidak dihentikan.
Memisahkan Tradisi dari Praktik Judi
Perjudian dalam pacu kuda bukanlah bagian dari tradisi tersebut. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa pacu kuda tetap menjadi ajang yang murni untuk sportivitas dan pelestarian budaya, bukan untuk meraup keuntungan pribadi melalui taruhan ilegal.
Dengan penegakan hukum yang lebih tegas dan partisipasi aktif dari masyarakat, kita bisa memisahkan pacuan kuda yang mulia dari praktik perjudian yang merugikan banyak pihak.
Tantangan kita ke depan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara merayakan warisan budaya dengan menanggulangi praktik-praktik yang merusak.
Pacu kuda harus tetap menjadi ruang untuk menunjukkan kemampuan dan semangat juang, bukan ajang perjudian yang pada akhirnya hanya merusak moral dan nilai-nilai budaya yang telah lama terjaga.
Jika langkah-langkah preventif dan penegakan hukum dilakukan dengan serius, pacuan kuda akan tetap menjadi kebanggaan masyarakat, yang tidak hanya menyuguhkan olahraga, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan dan pelestarian budaya yang sejati.
*) Penulis adalah wartawan Majalah Fakta memiliki sertifikasi dari Dewan Pers






