FAKTA – Aksi licik dua laki-laki yang hendak menyelundupkan benih bening lobster (BBL) dalam jumlah besar berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan (Polair) Korpolairud Baharkam Polri dalam sebuah operasi yang berlangsung senyap di wilayah pesisir Sukabumi, Jawa Barat.
Sebanyak 11.543 ekor benih lobster yang siap dikirim secara ilegal berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menciduk dua orang laki-laki, masing-masing berinisial PN dan HM, yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan penyelundup hasil laut bernilai tinggi tersebut.
Brigadir Jenderal Polisi Idil Tabransyah, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pemantauan pergerakan logistik laut yang mencurigakan.
Penyelundupan ini diperkirakan akan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp461 juta, apabila berhasil lolos dari pengawasan.
“Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Mereka memanfaatkan jalur pesisir dan kendaraan pribadi untuk mengangkut benih lobster yang dikemas secara khusus agar tak terdeteksi. Tapi tim kami sudah mengendus pola mereka sejak awal,” ujar Brigjen Idil dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
“Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,” ungkapnya, Senin (16/6/2025).
Selain ribuan benih lobster, ujarnya, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54.
Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang berhasil diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten.
Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional,” jelasnya. (Laporan : F1 || majalahfakta)






