Mencuri Ponsel dan Perkosa Korban, Polisi Bekuk Pelaku di Rumahnya

Majalahfakta.id – Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai dengan tindak pemerkosaan terhadap korban di Desa Babat Rambah Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku atas nama Ardi (40) warga Kelurahan Suka Jadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan dari humas Polres Musi Banyuasin (Muba) kepada para awak media, tersangka Ardi melakukan aksi bejat pada Selasa (11/05/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga : Pelaku Curat di Lima Sekolah Dasar Dibekuk Polisi

Kronologisnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban pasangan suami istri (pasutri) GS dan AS melalui jendela menggunakan tangga. Guna melancarkan aksinya, pelaku mematikan lampu, selanjutnya mengancam pasutri tadi dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau.

Pelaku pun mengambil ponsel dan dengan teganya juga melakukan tindakan perkosaan terhadap AS (18) didepan suaminya, GS.

Kini, tersangka berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Muba yang berhasil meringkus dan mengamankan tersangka di rumahnya Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga : Cegah Berandalan Motor Polisi Gelar “Killing Zone”

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlan Tangjaya kepada awak media saat jumpa pers mengatakan, pelaku curas dan pemerkosaan telah berhasil diringkus dan diamankan Sat Reskrim Polres Muba.

Penangkapan dilakukan bersama personel gabungan Polsek Babat Supat dan Tim Buser Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba dan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.000.000 serta harga diri yang telah diperkosa tersangka. Ardi dan barang bukti sudah diamankan Polres Musi Banyuasin untuk proses lebih lanjut,” ujar AKBP Erlan Tangjaya. (ito/ren)