“Apalagi dalam kajian peradaban budaya pohon-pohon tua yang sudah rimbun, terbukti melindungi, meneduhkan masyarakat selama ini. Pohon lindung juga sebagai cagar budaya yang wajib dilindungi oleh pemerintah daerah”.
Baca Juga : Ungkap Kasus Pembunuhan, Polda Banten Gunakan Metode Scientific Crime Investigation
“Dimana proses tanam awal yang berusia ratusan tahun bahkan lebih kurun waktu selama itu, tidak akan bisa digantikan dengan pohon sebesar apapun secara instan tanpa melalui proses sejarah yang sama”.
“Akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab yang diberi tampuk pimpinan bukan bidangnya, bukan keahliannya menjadikan cara-cara kerja yang disinyalir tidak profesional. Sehingga mengakibatkan kerusakan berat”.
Baca Juga : Penyuluh Antikorupsi, KPK Latih Guru dan Tenaga Pendidik Madrasah
“Mengapa mereka menebangi pohon serampangan sebodoh itu? Hanya dengan dalih menata merapikan trotoar dengan mengorbankan pohon lindung yang sudah terbukti menjadi pelindung. Perbuatan itu tergolong kejahatan kemanusiaan”.






