FAKTA – Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Mamuju bersama Fraksi Mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar. Mereka menuntut kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra agar dituntaskan secepatnya, Senin (3/6/2024).
Terlihat puluhan massa aksi dari kalangan mahasiswa memaksa masuk untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar dengan cara menerobos di pintu, sehingga mereka dapat masuk kedalam halaman Kantor Kejaksaan Tinggi dan setelah usai menyampaikan orasinya kemudian dilanjutkan ke Kantor BPKP Sulbar dan beraudiens dengan pihak BPKP.
Koordinator lapangan (koorlap) aksi, Yasir mengatakan, “Aksi yang kami laksanakan di Kejati Sulbar ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait kasus dugaan korupsi di Stadion Manakarra, yang sampai hari ini belum ada kejelasan penanganannya. Kami sangat kecewa ke pihak Kejati Sulbar yang tidak menemui kami, di sebabkan Pimpinan Kejati Sulbar lagi ada agenda di luar kota.“
“Tujuan kami ingin bertemu Kejati Sulbar untuk mempertanyakan serta memperjelas kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra yang menelang anggaran 9,3 M yang seharusnya anggaran sebesar itu dapat dipergunakan sebaik mungkin dalam peningkatan pembangunan Stadion Manakarra,” kata Yasir.
“Kita menyayangkan hal tersebut karena Stadion Manakarra itu adalah fasilitas umum, digunakan masyarakat untuk berolahraga dan juga tempat generasi muda dalam membangun kemampuan di cabang olahraga, serta Stadion Manakarra menjadi ikon Kabupaten Mamuju dan juga Sulbar. Maka dari itu kami mendesak Kejati Sulbar menyelesaikan permasalahan kasus Stadion Manakarra,” imbuhnya.
Sementara di Kantor BPKP Sulbar para pendemo dari mahasiswa juga mempertanyakan proses pengawasan terhadap kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra. Mahasiswa pun merasa kecewa dengan kinerja yang dilakukan oleh pihak BPKP karena kasus ini berlangsung semenjak 2022 sampai sekarang. Selama kasus ini berlangsung kurang lebih dua tahun dan pada tanggal 31 Mei 2024 baru memberikan pernyataan bahwa bukti yang diberikan Kejati masih kurang.
Sehingga kami mempertanyakan kenapa pihak BPKP baru angkat bicara saat ini, sudah 2 tahun kasus ini bergulir namun ternyata belum ada audit yqng dilakukan oleh BPKP Sulbar. Maka dari itu kami menyampaikan kepihak BPKP dan mendesak Kejati untuk segera memenuhi bukti agar dapat dilakukan audit mengenai keuangan kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra yang merugikan negara. sehingga kasus Stadion ini dapat terselesaikan dengan secepatnya.
Lanjut, Ketua Cabang Permahi Mamuju Wahyullah mengatakan, “Kami sangat kecewa kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar yang tidak dapat menemui massa aksi. Kami hanya ingin membahas terkait persoalan dugaan kasus korupsi pembangunan rehabilitasi Stadion Manakarra secara terbuka bukan secara tertutup.”
“Ini sudah jelas bahwa dalam tugas dan fungsi selaku JPU di dalam penanganan tindak pidana korupsi di dalam undang undang mengatur tugas dan fungsi selaku kejaksaan untuk melakukan penyidikan penyelidikan, penuntutan dan eksekusi putusan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia katakan, sudah terlalu lama kasus ini mandeg di meja penyidik dan telah memakan waktu bertahun tahun. Sedangkan di dalam UU RI, Pasal 30, tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara selanjutnya dibutuhkan beberapa waktu dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk kasus yang sangat sulut itu memakan waktu 120 hari saja.
“Namun nyatanya sudah mencapai waktu 2 tahun kasus ini masih belum dapat di selesaikan dan saya selaku Ketua Cabang Permahi akan tetap mengawal kasus ini sampai kepersidangan, dan tetap akan menyuarakan kasus ini,” ungkap Wahyullah dengan nada tegas. (Rahman )