Legislator PKS Soroti Tragedi Tenggelam 17 Kapal Nelayan di Kalbar

Slamet mengatakan, prosedur standar pemeriksaan peralatan keselamatan melaut harus menjadi pekerjaan rutin petugas KKP di lapangan. “Inspeksi peralatan keselamatan di kapal sebelum melaut dan bantuan KKP untuk memenuhinya harus menjadi hal prioritas yang rutin dilakukan petugas KKP di lapangan,” imbuhnya.

Legislator asal Sukabumi juga menyampaikan, Pasal 52 dan 53 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam sudah menyebutkan secara detil, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses.

Baca Juga : Divonis Penjara, Tiga Terdakwa Korupsi Reboisasi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Berupa, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi yang meliputi penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;  kerja sama alih teknologi; dan penyediaan fasilitas bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

“Dan salah satu informasi yang wajib diberikan adalah prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Ke depannya, musibah ini harus menjadi perhatian bagi seluruh stakeholder kelautan dan perikanan untuk tidak abai dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” tandas legislator dapil Jawa Barat IV.