Di tempat yang sama, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penundaan penerimaan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tersebut berdasarkan kajian dan konsultasi yang telah dilakukan karena keterbatasan anggaran.
Awalnya Pemkot Pontianak akan membuka sebanyak 1.135 formasi yang terdiri atas 143 CPNS dan 992 PPPK. Namun setelah ditelaah terkait anggaran untuk pembayaran gaji ada keterbatasan rencana penerimaan CPNS dan PPPK ditunda hingga tahun depan.
Baca Juga : Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Pengadilan Tipikor Sumsel Gelar Sidang Lapangan
“Jika Pemkot Pontianak memaksakan tetap mengadakan seleksi CPNS dan PPPK, anggaran yang tersedia tidak mencukupi sehingga akan menjadi masalah ke depannya. Sementara pemkot tetap harus melaksanakan pembangunan yang berdampak langsung agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu”, ucap Wali Kota.
Penundaan penerimaan CPNS dan PPPK tersebut juga telah mempertimbangkan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam waktu sementara ini, jumlah pegawai yang ada masih mencukupi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. (nsr/ren)






