Utama  

Kendaraan Dinas Dimodifikasi Jadi Mobil Jenazah

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Kota Surabaya, Noer Oemarijati menjelaskan, saat ini ada 14 kendaraan dinas telah dimodifikasi kegunaannya untuk mobil jenazah.

Noer menyebutkan, kendaraan dinas digunakan mobil jenazah ini tentu ada spesifikasinya. Salah satunya adalah kondisi kendaraan yang digunakan harus layak jalan. “Jadi memang kita ada spesifikasinya. Karena PD yang punya kendaraan panther itu memang kondisinya layak dipakai untuk mobil jenazah,” papar dia.

Baca Juga :Mahasiswa Kedokteran Jadi Relawan, Begini Kata Wawali Surabaya Armuji

Sebelumnya, mobil jenazah ini digunakan sebagai kendaraan operasional melakukan kegiatan. Misalnya, dia menyebut, milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP – CKTR) Surabaya sebelumnya digunakan operasional di lapangan. “Ini dulunya merupakan kendaraan operasional. Jadi memang untuk teman-teman melakukan kegiatan di lapangan,” jelasnya.

Pihaknya menyatakan, saat ini masih melakukan pengecekan unit kendaraan lain milik PD yang dapat digunakan. Tentunya kendaraan ini disiapkan untuk penambahan armada mobil jenazah. Dia menargetkan, setidaknya ada 30 unit mobil jenazah yang disiapkan untuk mendukung layanan kedaruratan di Surabaya.