Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB Pantau Putusan MK Terkait PSU Labuhanratu

Kapolda Sumut mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, tanggal 3 Juni 2021 dan menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, yaitu perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon

“Maka berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, tanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Baca Juga : Putus Mata Rantai Penularan pada Anak, Perlu Mitigasi Pencegahan Covid-19

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menjelaskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021, tanggal 3 Juni 2021.

“Dan menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020,” ungkapnya. (den/wis)