
PT Jasa Raharja Cabang Papua d Jayapura telah membayarkan klaim santuan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tahun 2015 sebesar Rp 17 milyar atau meningkat Rp 5 milyar lebih dibanding tahun 2014 yang sebesar Rp 11.603.875.000.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem pelayanan di Jasa Raharja yang berbasis IT. Pelayanan yang terpenting adalah pembayaran uang santunan ke rekening bank korban atau keluarga korban laka lantas,” tegas Kepala Cabang PT Jasa Raharja Papua, Eko Setyanto SE MKom, saat ditemui Edi Sasmita dari FAKTA.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa total uang santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja untuk korban laka lantas meninggal dunia Rp 9,7 miliar, luka berat Rp 7,2 miliar, luka ringan Rp 4.475.000, cacat tetap Rp 210.525.000, biaya pemakaman Rp 18 juta.
“Jasa Raharja merupakan kepanjangan tangan pemerintah yang berdasarkan UU No.33 dan 34 Tahun 1964 wajib memberikan jaminan sosial. Tapi masih banyak masyarakat Kota Jayapura khususnya dan Papua umumnya yang belum tahu mudahnya cara pengajuan klaim santunan di Jasa Raharja”. (Edi Sasmita) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com
Jasa Raharja Wajib Memberikan Jaminan Sosial
Rekomendasi untuk kamu

Aktivitas perdagangan, pembiayaan usaha, UMKM, hingga sektor pertanian mulai bergerak kembali setelah bencana banjir dan…

Badung, majalahfakta.id – Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung angkatan tahun 2025 melaksanakan…

Ngawi, majalahfakta.id– Pelaksanaan rekonstruksi Jalan Kendung-Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, telah mencapai 100 persen. Pekerjaan…

Hulu Sungai Utara, majalahfakta.id – Ratusan anak dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Hulu Sungai…

TABALONG,majalahfakta.id – Komisi II DPRD Tabalong mendorong agar bantuan sarana perairan diprioritaskan bagi petani yang…

