Denpasar, majalahfakta.id — Empat perusahaan media di Bali—PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews)—menghadapi gugatan perdata perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps dari pihak bernama Togar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Namun, tim kuasa hukum keempat media dari LBH Bali memberikan perlawanan sengit. Dalam sidang pembuktian awal perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang digelar Senin (28/9/2026), tim hukum mengajukan 20 bukti surat untuk mematahkan keabsahan gugatan tersebut. LBH Bali mendesak Majelis Hakim agar segera memutus perkara ini melalui Putusan Sela dengan menyatakan gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Kuasa Hukum dari LBH Bali, Indra Marini, menegatakan terdapat 20 bukti yang diserahkan bertujuan untuk menguatkan Eksepsi Kompetensi Absolut dan Eksepsi Gugatan Prematur yang telah mereka ajukan dalam tahap Jawaban dan Duplik.
“Kami menegaskan bahwa PN Denpasar tidak memiliki kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini. Ini adalah sengketa pemberitaan. Sesuai Undang-Undang Pers, mekanismenya harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan melalui gugatan perdata di pengadilan,” kata Indra Marini seusai persidangan.
Beberapa alat bukti krusial yang diserahkan antara lain akta pendirian keempat perusahaan yang membuktikan legalitas mereka sebagai perusahaan pers, surat resmi dari Dewan Pers yang menegaskan status sengketa jurnalistik, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukti Hak Jawab, serta yurisprudensi putusan-putusan terdahulu di mana pengadilan menolak (NO) gugatan perdata terhadap perusahaan pers dengan alasan yurisdiksi.
Anggota tim hukum LBH Bali lainnya, Ignatius Radhite, menambahkan bahwa selain salah kamar, gugatan perdata 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dilayangkan Penggugat juga sangat prematur. Berdasarkan Putusan MK Nomor 145 Tahun 2025 serta Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2017, setiap sengketa produk jurnalistik wajib diselesaikan di bawah naungan Dewan Pers.
Radhite membongkar fakta bahwa proses penyelesaian sengketa di Dewan Pers sejatinya belum tuntas. Penggugat sebelumnya telah menerima surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers, yang memuat kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan.
“Penggugat diminta untuk memberikan laporan terhadap rekomendasi Dewan Pers, tetapi itu tidak dijalankan hingga hari ini. Dewan Pers juga belum pernah mengeluarkan pernyataan terbuka yang menilai ada atau tidaknya kesalahan dari teradu. Karena mekanismenya belum tuntas, gugatan ke pengadilan ini cacat dan prematur,” papar Radhite.
Lebih jauh, Radhite menegaskan bahwa perlawanan LBH Bali di ruang sidang perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps bukan sekadar membela empat media tergugat, melainkan upaya menyelamatkan kemerdekaan pers dan demokrasi di Bali dari praktik pembungkaman hukum (Strategic Lawsuit Against Public Participation / SLAPP).
“Kalau hari ini tidak kita lawan, ke depan akan tercipta preseden buruk. Setiap orang yang tidak sepakat dengan produk jurnalistik akan langsung menggugat media ke pengadilan dan mengabaikan jalur Dewan Pers yang sudah disediakan undang-undang. Kita harus menjaga iklim demokrasi agar kebebasan pers tidak terus diancam,” serunya.
Guna menguatkan dalil bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini, LBH Bali bersiap menghadirkan Ahli langsung dari Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, Senin (5/10/2026). (fa)






