Gondol Uang Rp 100 Juta, Dua Residivis Dibekuk Polisi di Ogan Komering Ilir

“Kedua pelaku kita sidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimum 7 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Riau.

Kombes Pol. Sunarto mengimbau masyarakat agar berhati hati dan waspada melakukan transaksi apalagi membawa uang kontan dalam jumlah yang banyak.

“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar hati hati dan selalu waspada bertransaksi apalagi membawa uang kontan dengan jumlah yang besar, mintalah pengamanan kepada Polri, kita akan berikan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya,” tutup Kabid Humas Polda Riau. (nsr/ren)