Gondol Uang Rp 100 Juta, Dua Residivis Dibekuk Polisi di Ogan Komering Ilir

Bermula dari korban Muhaimin yang berhenti di depan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas Blok B.2 No.07 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Sabtu (10/7/2021) siang membawa uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Dengan menggunakan mobilnya, korban kemudian singgah ke sebuah rumah makan. Korban yang tak sadar dibuntuti pelaku kemudian mencoba membuka mobil korban. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil sedangkan uang masih tergeletak di lantai mobil di samping sopir.

Setelah sampai di rumah dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk di samping sopir.

Setelah sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH membawa lari hasil jarahannya dan membagi uang hasil kejahatan tersebut masing masing sebanyak empat puluh juta rupiah dan dua puluh juta diserahkan pada OOB (masih DPO) sebagai sewa Sepeda motor.