DUA jurnalis Inggris yang ditangkap dengan tudingan membuat dokumenter tentang perompakan tanpa visa yang sah, terancam hukuman penjara lima tahun.
Neil Bonner, 32, dan Rebecca Prosser, 31, disidangkan untuk kedua kalinya Kamis (1/10) di Pengadilan Negeri Batam, dengan dakwaan menyalahgunakan visa turis untuk membuat film dokumenter itu.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kedua jurnalis itu tiba di indonesia Mei lalu, untuk membuat dokumenter bagi Wall to Wall dengan pendanaan dari National Geographic.
Mereka menyewa sejumlah orang Indonesia di Batam untuk menirukan adegan sebuah kapal tanker yang diduduki segerombolan perompak.
Berdasarkan informasi dari penduduk, Angkatan Laut RI melakukan penggrebekan dan menahan mereka, dan menuding “mereka melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan peruntukan visa turis”.
Kepada BBC, pengacara kedua jurnalis, Aristo Pangaribuan, mengatakan, kedua jurnalis hanya melakukan “kekeliruan,” dan bukan pelanggaran pidana serius.
“Yang mereka lakukan bukan kejahatan, melainkan pelanggaran keimigrasian. Dan sebetulnya tidak perlu dilakukan pemidanaan. Tapi polisi memutuskan untuk melakukan pengusutan pidana,” kata Aristo Pangaribuan.
Menurutnya, apa yang dilakukan terhadap dua jurnalis itu tak sesuai dengan tekad Presiden Jokowi yang bermaksud menciptakan keterbukaan dan transparansi yang lebih luas, serta membebaskan wartawan yang hendak meliput di Indonesia.
Tapi perlakuan yang diterima kedua jurnalis asal Inggris itu, disebutkan, “mengejutkan”.
“Mereka diborgol, dan dijebloskan ke penjara, disatukan dengan para pelaku kejahatan biasa.”
Sebelumnya, dua wartawan Prancis yang membuat dokumenter di Papua dijatuhi hukuman penjara dua setengah bulan dengan dakwaan yang sama: menggunakan visa turis untuk melakukan kegiatan jurnalistik.
Dalam kunjungan di Papua Mei lalu, Presiden Jokowi mengatakan mencabut pembatasan jurnalis asing ke Papua – dan daerah lain. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaoline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com