FAKTA – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar kegiatan sosialisasi dan supervisi pencegahan korupsi dalam pelaksanaan Tri Fungsi DPRD, yakni fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie.
“Kami mendapatkan arahan dari KPK RI tentang sosialisasi dan juga tentang pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan korupsi,” ujar Andie.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut disampaikan berbagai potensi yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, serta pemaparan mengenai data dan angka untuk memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD.
Menurut Andie, DPRD Sumsel lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan. Oleh karena itu, penting bagi anggota DPRD mendapatkan materi yang memadai agar memahami langkah-langkah pencegahan korupsi.
Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPRD Belitung untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
Dalam pemaparannya, KPK RI menyampaikan, sosialisasi pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tri fungsi DPRD bertujuan untuk meningkatkan integritas dan mencegah tindakan korupsi dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tujuan utama sosialisasi meningkatkan integritas, yakni emperkuat kesadaran dan komitmen kolektif di kalangan anggota DPRD untuk menjalankan tugas dengan jujur dan berintegritas.
Mengedukasi anggota dewan agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi, seperti gratifikasi atau intervensi yang tidak semestinya.
Memastikan pelaksanaan tri fungsi DPRD (legislasi, anggaran, dan pengawasan) dilakukan secara efektif dan bebas dari potensi korupsi.
KPK RI juga mengadakan sesi diskusi dan pelatihan untuk membahas tantangan spesifik yang dihadapi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta mencari solusi pencegahan korupsi di dalamnya.
Penguatan komitmen: Mendorong Pimpinan dan Anggota DPRD untuk menyatakan komitmennya secara tertulis untuk memberantas korupsi. Menyosialisasikan instrumen seperti indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang diluncurkan KPK untuk mengukur dan meningkatkan tata kelola pencegahan korupsi di daerah. (ADV)






