DUA pria berinisial AJ (40) dan SP (36),tersangka pelaku pencari ikan yang menggunakan bahan peledak di wilayah perairan laut Gilirajeh Kabupaten Sumenep, Madura, bersama 5 temannya berhasil diamankan anggota Ditpolair Polda Jatim pada Sabtu (6/2).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yowono, mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat nelayan yang ada di perairan laut Sumenep, ada perahu nelayan mencari ikan dilaut yang disinyalir menggunakan bahan peledak (bom).Lalu petugas langsung melakukan penyisiran dilokasi kejadian. “Saat dilokasi petugas menemukan pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti bahan peledak yang digunakan untuk mencari ikan di laut,” ungkapnya, Kamis (18/2).
Masih menurut Argo Yuwono,modus yang dilakukan oleh tersangka saat mencari ikan dilaut menggunakan lampu penerangan biar ikan berkumpul kemudian menurunkan umpan ikan yang dipasang dengan botol berisi serbuk bahan peledak campuran yang sudah dirakit memakai sumbu dan kabel panjang lalu dimasukkan ke dasar laut yang bisa menimbulkan ledakan sehingga merusak kehidupan ekosistem di dasar laut. “Akibat ledakan tersebut ikan yang ada di dasar laut langsung mati semua,” tambah Kombes Pol RP Argo Yuwono.
Atas perbuatan mereka, 2 tersangka bersama 5 nelayan pencari ikan diperairan laut Sumenep yang berhasil diamankan petugas itu terancam pasal 84 UU RI No.45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (F.568) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com