Dicuri, Ikan Arwana Senilai Rp 24 Milliar Milik Rekan Irfan Hakim

“Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kami amankan. Namun, dari pelaku ada juga dijual sendiri-sendiri. Ada berukuran kecil, ada juga berukuran besar harganya dari sekitar Rp 500 ribu – Rp 5 juta,” kata AKBP Harun.

Kapolres menyebutkan, berdasar keterangan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mencuri ikan arwana dengan jenis super red berbagai ukuran hingga akhir 2019 mencapai 400 ekor. “Untuk tersangka UG dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES dijerat Pasal 480 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga : Pendampingan Psikologi Pasien Covid-19, Kapolresta Malang Kota Luncurkan Program Sama Ramah

Selebritas Irfan Hakim yang hadir dalam konferensi pers sebagai penghobi ikan hias mengucapkan terima kasih kepada Polisi telah menangkap pelaku pencurian ikan arwana milik sahabatnya.

“Saya adalah satu sahabat dari KE. Beliau adalah pecinta hewan. Beliau pelestari arwana salah satu kekayaan dan kebanggaan Indonesia, 30 tahun lebih didampingi orang-orang kepercayaan,  sayangnya salah satu mengkhianati beliau. Mudah-mudahan ini membuat efek jera. Saya berterima kasih kepada Polres Bogor telah menangkap pelaku ini,” ujar Irfan. (ade/ren)