FAKTA – Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi secara simbolis memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) untuk Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau THL/TKS se-Kabupaten Rejang Lebong, bertempat di Kantor Pos Curup, Jumat (4/11/2022).
Penyerahan BSU ini dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi,ST beserta jajaran, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Rejang Lebong-Lebong-Kepahiang Indro Agus,SE, Kepala PT. POS Indonesia dan diikuti oleh para penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah).
Bupati Syamsul menjelaskan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada para tenaga Non ASN Kabupaten Rejang Lebong yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) di Kabupaten Rejang Lebong melalui PT Pos Indonesia.
“Penyaluran BSU tahap 7 ini melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank atau memiliki rekening yang bermasalah,” ujar Bupati Syamsul.
Bupati juga mengatakan, masih ada tenaga Non ASN dilingkungan Pemkab Rejang Lebong yang belum mendapatkan bantuan BSU ini.
“BSU ini belum diberikan secara keseluruhan karena masih ada beberapa persyaratan yang belum lengkap,” ucap Bupati.
Dia menghimbau agar seluruh tenaga Non ASN yang belum dapat bantuan tersebut untuk dapat melengkapi persyaratan-persyaratan yang diminta pihak BPJS-TK.
Terakhir Bupati berharap, agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut dapat meringankan beban pekerja dampak dari kenaikan BBM.
“Semoga bantuan yang diberikan bisa bermanfaat bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat meringankan dampak dari kenaikan BBM serta dapat menambah daya beli untuk kebutuhan ekonomi keluarga,” pungkas Bupati.(iju)






