FAKTA – Berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No 492/KPTS/DPMD/2022 Tertanggal 15 September 2022 Herman tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Bunut, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Drs Rasyidi MM melalui Kuasa Hukumnya Burmansyahtia Darma, SH, Bambang Satia Darma,S.H, dan Deo Agung Pratama,S.H selaku Penggugat mengucapkan syukur karena apa yang diperjuangkan selama ini telah membuahkan hasil sesuai dengan harapan, dimana Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan Bupati Musi Rawas.
Sesuai jadwal pertemuan di PTUN Palembang dengan agenda pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, kami telah medapatkan Copy SK Pembatalan dan Pencabutan atas SK pengangkatan Herman sebagai Kepala Desa Sungai Bunut.
“Bahwa dalam SK Pembatalan dan Pencabutan tersebut intinya berisikan “Membatalkan dan mencabut Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 494/KPTS/DPMD/2021 tanggal 16 Juni 2021 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Musi Rawas, pada lampiran II khusus nomor urut 91 n.Herman Kepala Desa Sungai Bunut Kecamatan BTS Ulu, ” jelasnya.
“Di negeri ini tinta putih keadilan harus ditulis dengan perjuangan. Dan Alhamdulilah kami berhasil menulisnya, “ ujar Advokat dari Kantor Hukum BSD Lawyer. (wis/ady)






