
HINGGA kini masih banyak pria dan wanita yang akan melangsungkan pernikahan di Surabaya mempertanyakan soal biaya nikah, khususnya di Surabaya. Kepala Kementerian Agama Kota Surabaya, Drs H Husnul Maram MHI, didampingi Kasi Bimasnya, Husni, menjelaskan bahwa biaya resmi pernikahan di Surabaya bila dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Rp 0 alias gratis. Namun, apabila pernikahan itu dilaksanakan di luar KUA, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dikenakan biaya resmi Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayar melalui rekening bank yang resmi ditunjuk dan biling (tanda bukti pembayaran)-nya diberikan kepada KUA setempat.
Lanjut Husnul Maram, apabila di lapangan ditemukan petugas KUA dengan sengaja memungut calon pengantin dengan biaya yang melebihi ketentuan seperti tersebut di atas, maka ia menyarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib (polisi).
Menurut Husnul Maram, di Surabaya ada sekitar 31 KUA dan rata-rata per tahun menangani pernikahan sebanyak 18 ribu.
Sementara, menurut Kasi Bimas Kementerian Agama Kota Surabaya, Husni, bahwa aturan biaya pernikahan itu sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.III/600/2016. Jadi, aturan itu sudah diterapkan 2 tahun lalu dan berlaku secara nasional. (F.543)






