Utama  

Begini Hasil Rakor Pelaksanaan PPKM Darurat Forkopimda Jatim dan Tokoh Agama

Majalahfakta.id – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diberlakukan di Jawa – Bali. Forkopimda Jatim beserta tokoh agama menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan PPKM Darurat.  

“PPKM Darurat diberlakukan 3-20 Juli 2021, semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan akan dibatasi hingga dilarang,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda dan tokoh agama secara virtual, Jumat (02/7/2021).

Baca Juga : Operasi Amanusa II, Polda Jatim Terjunkan 20 Ribu Personel

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.  

Fasilitas umum area publik seperti taman umum bisa tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara, termasuk kegiatan seni budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ( lokasi seni budaya Thomas sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan logistik dan transportasi industri, makanan minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar,(listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal, staf work from office dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga : Rapat Koordinasi Optimalisasi Input Data SIKP Badung

Sedangkan pelaksana kegiatan pada sektor non esensial untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Menyediakan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal fraksinasi dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga : HUT Bhayangkara ke 75, Bupati Giri Prasta Apresiasi Sinergi Polri dengan Pemkab Badung

Masyarakat diminta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah tidak diizinkan tanpa menggunakan masker dan pelaksanaan PPKM mikro di RT atau RW zona merah tetap dilakukan. (ren)