FAKTA – Komisi A DPRD Kota Surabaya, akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan Taman Pengajian Qur’an (TPQ) Muthmainnah Margorukun VI dengan Lurah Gundih Surabaya.
Dalam hearing, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna meminta Kusyanto, Ketua RT VII untuk memberikan keterangan terkait permasalahan.
Kusyanto menjelaskan, dia sudah pernah mengingatkan pelapor apabila ada keluhan, tolong melewati ketua RT atau ketua RW terlebih dahulu, jangan langsung ke atas melewati perangkat RT dan RW.
Usai Kusyanto, Pertiwi Ayu meminta Lurah Gundih, Crsitiono memberikan penjelasan.
Namun, karena tak begitu tau duduk perkaranya, Cristiono meminta agar Bambang, Kasi Pembangunan dan Ketertiban Kelurahan Gundih, untuk mewakilnya memberikan penjelasan.
Bambang pun akhirnya menceritakan kronoligi kejadian dari awal hingga kemunculan Lurah beserta staf ke rumah pelapor.
“Sebenarnya, intinya kedatangan kami berupaya untuk menjadi penengah dan memediasi kedua pihak. Tapi beberapa media memberitakan seakan-akan kelurahan menggeruduk TPQ tersebut,” jelas Bambang.
Anshori sebagai pimpinan Yayasan TPQ mengatakan, “Atas pemberitaan yang beredar selama ini lepas dari kontrol saya, yang jelas tidak ada niat kami untuk memojokkan atau menyerang pihak kelurahan,” alasannya.
Fitrianingsih, kepala TPQ meneruskan penjelasan dari pimpinan yayasan. “Kami mengalami trauma berat, karena ini bukanlah pertama kali TPQ didatangi pihak aparatur negara atas ulah keluhan dari pelapor,” ujarnya.
“Sebelum masalah ini mencuat, pernah juga sekitar 1 tahun lalu, kami didatangi pihak kelurahan di masa kepala kelurahan sebelumnya, berlanjut penandatangan kesepakatan yang redaksinya sudah dipersiapkan secara sepihak oleh pelapor. Salah satu item kesepakatan itu adalah dilarang adanya kegiatan hadrah di sekolah dan penutupan ventilasi lantai atas sekolah,” papar Fitrianingsih.
Sedangkan ketua RW X, Nurul, turut memberi keterangan. “Kami siap mempertemukan kedua belah pihak untuk tabayyun. Apapun hasilnya akan disampaikan ke pihak terkait,” ujarnya.
Sementara Tri Didik Adiono, anggota Komisi A, tegas meminta agar pihak kelurahan mencabut item pelarangan kegiatan hadrah yang tertulis di surat kesepakatan antara pelapor dan TPQ beberapa waktu lalu.
Dalam hearing itu, Komisi A akhirnya menemukan letak masalahnya. Ketua Komisi A memberi kesempatan kepada ketua RT dan RW untuk mempertemukan kedua pihak (pelapor dan TPQ ). “Tapi, tak menutup kemungkinan kami juga akan menghadirkan pihak pelapor untuk dimintai Keterangannya terkait masalah ini,” kata Ayu.
Seperti diberitakan Fakta kemarin, permasalahan berawal dari laporan warga tertanggal 18 Agustus 2023 di Aplikasi WargaKu yang ditujukan kepada Lurah Gundih. Laporan warga itu menyoal tentang adanya gangguan kebisingan dan ketertiban yang diduga dilakukan Taman Pendidikan Al qur’an dengan nama Muthmainnnah Akhdoriyah berlokasi di Margorukun VI (19//2023). (son)