Kondisi ini, tegasnya, berimplikasi pada penurunan pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR) yang merupakan salah satu pajak yang banyak mendorong dan mendongkrak besaran PAD Badung. “Maaf ini salah satu langkah kita dan salah satu arahan Bapak Bupati. Kita berusaha bagaimana menyampaikan performance APBD kita yang mendekati riil dalam situasi Covid-19 sekarang ini,” tegasnya.
Saat ditanya pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1,9 triliun tersebut diharapkan datang dari sektor mana saja, Adi Arnawa menyatakan, kalau bicara PAD di Badung tentu saja dari sektor pajak yang sementara ini memang kelihatannya masih bertumpu pada sektor pajak hotel dan restoran (PHR).
Baca Juga : Siswa SMAN 1 Mengwi Lolos Jadi Paskibraka Nasional
Tetapi, katanya, tidak menutup kemungkinan di masa pandemi covid-19 ini, justru sebaliknya pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) malahan melebihi daripada PHR.
“Seperti yang saya sampaikan, sekarang ini Badung sedang mencoba melakukan diversifikasi termasuk melakukan deregulasi terkait dengan kendala-kendala dalam rangka mengimplementasikan sektor pajak khususnya di BPHTB ini,” ungkapnya.






