KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, mengancam mencabut izin 10 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Tengah, Riau, dan Sumatera Selatan.
“Sekarang sedang diproses (hukum), satu di Riau, dua di Sumsel, tujuh di Kalteng,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (8/9)
Siti Nurbaya menambahkan pihaknya bisa membekukan izin atau memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terindikasi membakar hutan dan lahan, kendati proses hukumnya baru dimulai.
“Kementerian mengambil langkah untuk melakukan upaya baru, bahwa sambil proses hukum berjalan, maka secara paralel harus ada keputusan tentang izin dari perusahaan yang bersangkutan. Karena itu yang diminta oleh publik,” kata Siti Nurbaya.
Menurutnya, selama ini, pembekuan atau pencabutan izin penggunaan lahan atau hutan dari perusahaan terduga pembakar hutan harus menunggu keputusan pengadilan.
Dan perusahaan-perusahan itu, kata Nurbaya pula, tidak diproses secara hukum, atau proses hukumnya sedang jalan, tapi produksinya terus bejalan sehingga rakyat merasa terabaikan.
Sanksi berat
Dari sisi penegakan hukum, satuan pengendalian nasional operasi darurat kebakaran hutan atau satgas darurat asap akan memiliki tim kerja khusus yang membahas soal klarifikasi pelanggaran izin karena kebakaran hutan dan lahan.
Tim inilah yang bertanggung jawab melakukan pemetaan daerah kerusakan, melakukan observasi lapangan, dan memberi rekomendasi klasifikasi sanksi terhadap perusahaan.
Untuk sanksi ringan, perusahaan atau individu yang tidak bertujuan membakar, akan mendapat peringatan tertulis dan harus melakukan rehabilitasi kerusakan, restorasi, serta menyatakan permintaan maaf di media pada publik dan berjanji tidak mengulanginya.
Di tingkat sedang, KLHK akan membekukan izin perusahaan, mengenakan denda, mewajibkan perusahaan melakukan rehabilitasi, dan menyatakan permintaan maaf pada publik lewat media.
Perusahaan yang mendapat sanksi yang berat harus membayar denda, menjalani proses hukum di pengadilan, masuk dalam daftar hitam, dan izinnya dicabut.
Disambut pegiat
Langkah KLHK ini mendapat dukungan dari Kepala Kampanye Hutan Greenpeace, Bustar Maitar.
“Kalau itu bisa dilakukan, ya terobosan, karena sebelumnya harus melalui proses pengadilan dulu sambil perusahaannya masih bisa berjalan. Kalau dulu, yang ditelusuri lebih ke pelakunya, tapi tidak ada dampak yang signifikan kepada operasi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran. Langkah yang patut dicoba dan harus segera diimplementasikan,” kata Bustar.
Tetapi penegakan hukum baru satu aspek saja dari penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Jika pemerintah ingin agar kabut asap tidak berulang, menurut Bustar, maka yang harus dilakukan adalah menghentikan pengeringan dan pembukaan lahan gambut.
“Kebakaran hutan terjadi di areal-areal lahan gambut yang sudah dibuka atau yang terjadi pembukaan. Aksi pembukaan lahan dan hutannya saja sudah menimbulkan potensi kebakaran,” kata Bustar.
Dia mencontohkan bukan hanya di Kalimantan dan Sumatera saja tapi di Merauke pun, tempat pembukaan hutan sekarang terjadi, juga sudah ada titik-titik panas.
Titik panas menurun
Walau tahun ini masih juga terjadi kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap, Menteri KLHK Siti Nurbaya beranggapan situasi kabut asap dan hotspot atau titik panas tahun ini tak separah tahun lalu.
Disebutkan bahwa sampai awal September 2015, sudah ada 11.000 titik panas.
Padahal di periode yang sama tahun 2014, jumlahnya mencapai hampir 18.000 dengan total sepanjang 2014 tercatat 34.000 titik panas.
Selain itu, Siti mengatakan kabut asap yang terjadi tahun ini belum sampai menutup bandara-bandara seperti yang terjadi tahun lalu.
“Paling ada beberapa penerbangan yang di-reschedule. Walaupun mungkin di Riau, kabutnya sudah mengganggu kloter haji,” katanya. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com