Reaksi Atas Vonis PN Denpasar, Gerakan Sudirman Berseru Desak Pembebasan Seluruh Tahanan Politik

Deklarasi gerakan Sudirman Bersuara yang digagas oleh mahasiswa Unud. (foto : Fa)

Denpasar, majalahfakta.id — Gelombang penolakan terhadap vonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan penghasutan terdakwa Tomy Priatna Wiria memicu konsolidasi besar gerakan mahasiswa di Bali. Berlokasi di kawasan Kampus Sudirman, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bali secara resmi mendeklarasikan gerakan “Sudirman Berseru” sebagai wadah perlawanan terhadap pembungkaman ruang sipil dan praktik kriminalisasi aktivis.

Dalam maklumat tertulis yang dibacakan secara bergantian, massa aksi mengkritik keras pembungkaman suara kritis publik yang dinilai memanfaatkan doktrin hukum kolonial dan pasal-pasal karet, seperti ketentuan penghasutan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong.

Juru bicara perlawanan menyampaikan bahwa penggunaan pidana terhadap warga yang mengkritik kebijakan negara merupakan pelanggaran serius terhadap kepastian hukum dan prinsip proporsionalitas. Merujuk pada instrumen hukum internasional Rabat Plan of Action, pembatasan pidana atas kebebasan berekspresi seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan hanya berlaku pada situasi sangat ekstrem.

Melalui uji 6 lapis (six-part threshold test), hukum internasional telah menggarisbawahi bahwa simbol kekuasaan, pejabat publik, maupun lembaga negara bukanlah subjek yang dilindungi dari kritik atau cercaan politik. Hak asasi manusia secara mendasar hanya melekat pada individu, bukan pada reputasi instansi kekuasaan.

“Penguasa secara sengaja mengaburkan batas antara kritik politik yang sah dengan tindak pidana. Penggunaan pasal karet untuk memenjarakan warga adalah kelanjutan doktrin hukum kolonial yang dirancang khusus untuk memproteksi kekuasaan dari pengawasan rakyat. Akibatnya timbul chilling effect, di mana publik diselimuti rasa takut untuk menuntut keadilan,” tegas perwakilan saat dikonfimrasi melalui medsos(21/9/2026).

Konsolidasi gerakan ini juga menyoroti tindakan represif aparat penegak hukum pasca-gelombang demonstrasi yang mereka sebut sebagai “Prahara Agustus”. Tindakan keras aparat, penggunaan gas air mata, penangkapan sewenang-wenang, hingga tuduhan miring dinilai sebagai rangkaian ‘orkestra teror putih’ yang dirancang untuk meredam daya kritis masyarakat sipil.

Namun, alih-alih meredam gelombang protes, tekanan represif tersebut diklaim justru memicu konsolidasi perlawanan yang lebih luas di tingkat akar rumput.

Lewat maklumat “Sudirman Berseru”, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bali memancangkan lima prinsip utama, yakni memerdekakan suara sipil dari intimidasi, menolak pemidanaan atas kritik publik dengan penegasan bahwa “kritik bukanlah makar”, menjaga keutuhan ruang demokrasi, mendesak pembebasan seluruh tahanan politik, serta berkomitmen mengawal perjuangan rakyat tertindas.

Secara khusus merespon vonis PN Denpasar terhadap Tomy Priatna Wiria, aliansi ini melayangkan empat tuntutan konkret:

Mendesak Peradilan Memutus Bebas Tapol: Meminta seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia membebaskan para tahanan politik dari segala tuduhan pidana.

Hentikan Kriminalisasi oleh Aparat: Mendesak Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan pemidanaan terhadap aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang menyuarakan kepentingan umum.

Jaminan Kebebasan Berekspresi: Mendesak Pemerintah RI menghentikan praktik intimidasi dan menjamin ruang berekspresi serta berkumpul sesuai amanat konstitusi.

Pengawasan Ketat Lembaga Negara: Mendesak Komnas HAM, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman untuk turun tangan mengawasi indikasi penyalahgunaan hukum dalam perkara kriminalisasi tahanan politik di seluruh Indonesia. (fa)