FAKTA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (28/7/2026). Massa aksi gabungan dari FSPMI, SPN, dan SP KEP yang datang menggunakan konvoi sepeda motor ini menuntut pemerintah pusat segera mengintervensi pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Upah Sektoral Minimal Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
Aksi ini merupakan puncaknya perjuangan buruh buruh setelah PTUN Bandung mengabulkan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan lama yang disengketakan dan mengeluarkan keputusan baru sesuai rekomendasi daerah.
Dalam orasinya di atas komando mobil, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi, menegaskan bahwa tuntutan ribuan buruh sangat mendasar, yakni meminta pemerintah menghormati proses dan rekomendasi pengupahan yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota.
“Kedatangan kita hari ini karena Upah Minimum Sektoral yang sudah direkomendasikan oleh bupati maupun wali kota, ketika sampai di gubernur justru direvisi bahkan diubah sepihak. Padahal rekomendasi itu lahir dari perjuangan panjang kawan-kawan yang menginap di kantor bupati dan wali kota bersama Dewan Pengupahan,” tegas Supriyadi di hadapan massa aksi.
Akibat perubahan nilai besaran dan penyesuaian yang dinilai cacat sektor prosedur tersebut, KSPI Jawa Barat menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Persidangan maraton yang berlangsung hampir 12 minggu tersebut akhirnya memenangkan pihak buruh.
Supriyadi mengungkapkan, salah satu pertimbangan krusial majelis hakim adalah keterangan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Para ahli menegaskan bahwa Gubernur tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengutak-atik atau mengubah angka rekomendasi UMSK yang telah ditetapkan oleh Bupati maupun Wali Kota.
Desak Mendagri Minta Gubernur Jawa Barat Tidak Mengajukan Banding
Atas dasar dasar kemenangan hukum tersebut, KSPI Jawa Barat mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk turun tangan memberikan instruksi tegas kepada Gubernur Jawa Barat agar mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Bapak Menteri Dalam Negeri Gubernur Jawa Barat agar segera menjalankan amar putusan PTUN Bandung, menerbitkan SK baru UMSK Tahun 2026, dan tidak mengajukan banding,” pungkas Supriyadi.
Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum memiliki konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). (fa)






