FAKTA — Gabungan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Gabungan aktivis LSM Sulawesi Barat menyatakan sikap dan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait penerimaan sapi kurban dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Salah satu Ketua LSM yang tergabung dalam Koalisi aktivis LSM Sulbar, Andika Putra mengungkapkan pemberian sapi kurban oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Secara hukum, setiap pemberian barang atau fasilitas dari instansi pemerintah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau penyelenggara negara terkait jabatannya berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan telah mencederai prinsip independensi aparat penegak hukum serta menimbulkan persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat,” ungkapnya pada wartawan fakta Selasa (26/5/2026).
Lanjut ia katakan sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah. Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat merupakan pihak yang sewaktu-waktu dapat menjadi objek pemeriksaan hukum.
Oleh karena itu, penerimaan sapi kurban dari pemerintah daerah dinilai tidak patut secara etik dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum di Sulawesi Barat.
Lebih lanjut, Gabungan aktivis LSM Sulbar menegaskan bahwa penegak hukum seharusnya menjaga jarak profesional dengan pihak eksekutif daerah dan menghindari segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun dugaan gratifikasi.
Koalisi LSM Sulbar juga menyoroti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan gratifikasi hari raya yang mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara menolak atau melaporkan pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Berikut lembaga yang tergabung dalam Gabungan LSM Sulbar yaitu :
1. LSM Merdeka Manakarra Sulbar
2. LSM gerak rakyat sulbar
3. LSM DERAK Sulbar
4. MAC
5. LSM TIM SEMBILAN UNTUK NEGARA DAN MASYARAKAT
Selanjutnya pernyataan Gabungan aktivis LSM Sulbar mendesak:
1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi etik terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan telaah dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan.
3. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membuka secara transparan sumber anggaran, dasar hukum pemberian, serta mekanisme administrasi penyerahan sapi kurban tersebut.
Gabungan LSM Sulbar menilai praktik semacam ini berbahaya apabila dibiarkan karena dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial demi mewujudkan penegakan hukum yang bersih, independen, dan bebas konflik kepentingan di Sulawesi Barat, ” tegasnya dengan nada berapi-api.
(Ammank-007)






