FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang menyeret mantan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kali ini, penyidik memeriksa tiga panitera terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya (KD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi diperiksa untuk menggali informasi mengenai proses pengajuan eksekusi perkara tersebut.
“Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Selain tiga panitera, penyidik juga memeriksa seorang direktur sekaligus sekretaris perusahaan properti bernama Ouw Desiyanti. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait mekanisme pengurusan perkara di PN Depok.
“Saksi OUW didalami terkait pengetahuannya mengenai pengurusan perkara di PN Depok,” kata Budi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Adapun tiga panitera yang diperiksa yakni Dedi Poerwanto selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Ravita Lina selaku Panitera PN Semarang, serta Isna Noor Fitria yang bertugas sebagai Analis Perkara Peradilan pada Kepaniteraan Perdata PN Depok.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa panitera pengganti PN Sidoarjo, Wenny Rosalina Anas. Dari pemeriksaan itu, penyidik menelusuri dugaan aliran uang dari tersangka Bambang Setyawan.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG,” tutur Budi, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Depok pada 5 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Mereka adalah mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma.
Dalam pengusutan perkara, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain dugaan suap, Bambang juga dijerat kasus gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar yang berasal dari PT DMV selama periode 2025 hingga 2026. (Dina)






