Semua  

Rp611 Miliar Dana Reboisasi dan Bahaya Penyimpangan Anggaran Lingkungan

Catatan Fajar Fahrudin

FAKTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Kalimantan Utara menjadi alarm serius bagi pengelolaan anggaran lingkungan di daerah.

Dana reboisasi bukan dana bebas yang dapat dipindahkan sesuka hati ke belanja umum APBD. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021, DBH DR ditegaskan sebagai earmarked fund atau dana dengan peruntukan khusus yang penggunaannya telah dikunci negara.

Peruntukannya jelas: rehabilitasi hutan dan lahan, penghijauan, konservasi, pengelolaan hasil hutan, jasa lingkungan, hingga kegiatan pengawasan dan evaluasi kehutanan. Karena itu, dana tersebut tidak dibenarkan digunakan untuk belanja umum seperti gaji ASN, perjalanan dinas rutin, pembangunan jalan umum, maupun kebutuhan APBD lain di luar sektor rehabilitasi lingkungan.

Masalah menjadi serius ketika pengalihan penggunaan dana dilakukan tanpa persetujuan pemerintah pusat. Pasal 6 PMK 216/2021 menegaskan bahwa penggunaan Sisa DBH DR di luar ketentuan wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Tanpa persetujuan tiga kementerian tersebut, pengalihan dana dapat dinilai tidak sah secara administrasi.

Konsekuensinya tidak ringan. Pasal 7 PMK 216/2021 membuka ruang pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau DBH tahun berikutnya sebesar nilai dana yang disalahgunakan. Selain itu, pejabat yang menyetujui pengalihan dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, persoalan tersebut bahkan dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara disertai denda miliaran rupiah.

Namun persoalan ini sesungguhnya bukan hanya soal angka Rp611 miliar. Yang dipertaruhkan adalah masa depan rehabilitasi hutan, kualitas lingkungan, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam. Sebab dana reboisasi pada akhirnya bukan sekadar pos anggaran, melainkan uang negara yang dititipkan untuk menjaga hutan dan lingkungan bagi generasi mendatang. Pertanyaanya bagaimana tindak lanjut BPK RI terhadap temuanya, apakah akan masuk dipeti es?