FAKTA – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Heri Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan nikel. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (16/4/2026), hanya sepekan setelah ia resmi dilantik.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaiman Nahdi, menyebut Heri diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari seorang berinisial LKM, yang merupakan direktur PT TSHI.
“Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1,5 miliar terkait pengurusan perhitungan PNBP di sektor pertambangan nikel,” ujar Syarif.
Kasus ini berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel dalam kurun waktu 2013 hingga 2025. Dalam konstruksi perkara, Heri diduga berperan membantu mengatur agar Ombudsman melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP yang dinilai menguntungkan pihak perusahaan.
“Atas perannya, tersangka diduga memfasilitasi agar dilakukan koreksi terhadap perhitungan yang ada,” katanya.
Atas dugaan tersebut, Heri dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait gratifikasi.
Saat ini, Heri telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan ini menjadi sorotan publik karena Heri baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Heri Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Negeri Jakarta, melanjutkan magister di Universitas Indonesia, serta menjalani program doktoral di bidang kependudukan dan lingkungan hidup di Universitas Negeri Jakarta.
Sepanjang kariernya di Ombudsman, ia aktif dalam pengawasan sektor kemaritiman, investasi, dan energi. Ia juga mendorong pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kelembagaan dan kolaborasi multipihak. (Din)






