FAKTA – Kasus yang menimpa pekerja kreatif Amsal Sitepu membuka celah besar dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menilai peristiwa ini menjadi sinyal keras bahwa negara belum sepenuhnya hadir melindungi profesi di sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang namun minim payung hukum.
Hal itu disampaikan Ashabul dalam rapat kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan adanya kekosongan aturan dalam melindungi pekerja kreatif dari sisi hukum.
“Kasus yang dialami saudara Amsal ini menunjukkan bahwa pekerja kreatif di republik ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai,” kata Ashabul.
Ia menjelaskan, karakter pekerjaan di sektor kreatif yang berbeda dengan sektor formal belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan ketenagakerjaan saat ini. Akibatnya, para pekerja kerap berada dalam posisi yang rentan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah belum adanya standar baku dalam menentukan nilai atau valuasi pekerjaan kreatif. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, bahkan berujung pada persoalan hukum.
“Dalam pekerjaan kreatif seperti videografer, belum ada standar yang jelas untuk mengukur nilai pekerjaan. Ketika mengajukan kerja sama, bisa saja dianggap tidak wajar, padahal memang belum ada ukurannya,” ujarnya.
Menurut Ashabul, situasi tersebut membuat pekerja kreatif kerap kesulitan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum maupun sistem administrasi yang belum memahami karakter profesi mereka.
Karena itu, legislator dari Fraksi PAN tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menyusun kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja kreatif.
“Kementerian perlu melihat secara serius bagaimana perlindungan terhadap profesi pekerja kreatif ini, karena karakter pekerjaannya memang berbeda dengan pekerjaan konvensional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, para pelaku di dalamnya harus mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Jangan sampai mereka yang justru berkontribusi dalam ekonomi kreatif malah terjebak dalam persoalan hukum karena tidak adanya kejelasan aturan,” tambahnya.
Ashabul memastikan, Komisi IX DPR RI akan terus mendorong pemerintah agar kebijakan ketenagakerjaan mampu mengikuti perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis, termasuk munculnya berbagai profesi baru di sektor kreatif.
“Kita ingin negara hadir memberikan perlindungan, bukan justru membuat mereka rentan,” pungkasnya.






