Daerah  

Diduga Ingkar Janji, PT Open Trip Palembang Disomasi Dua Kali

Salah satu paket unggulan PT. Open Trip Palembang.

FAKTA — Biro perjalanan wisata PT Open Trip Palembang diduga melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap konsumennya. Atas dugaan tersebut, perusahaan travel itu disomasi oleh Advokat dan Konsultan Hukum Asep Setiawan SH & Rekan, berkantor di Jalan Kimorogan No. 2548 RT 42 Kelurahan Demang Agung, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa somasi pertama telah dilayangkan pada 13 Januari 2026, namun tidak mendapat tanggapan. Karena tidak diindahkan, somasi kedua kembali dikirimkan pada 26 Januari 2026 dengan tenggat waktu 7 hari untuk memberikan klarifikasi dan penyelesaian.

Apabila kembali diabaikan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata, yang dinilai sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor, yakni PT Open Trip Palembang yang dipimpin Ana Atika Sari.

Secara kronologis, berdasarkan surat somasi tersebut, Advokat Asep Setiawan SH & Rekan menerima surat kuasa dari kliennya Vevil Emil Yana. Klien bersama rombongan berjumlah 8 orang diketahui mengikuti paket perjalanan liburan lintas negara Indonesia–Singapura–Malaysia–Thailand (Bangkok) yang diselenggarakan oleh PT Open Trip Palembang. Total biaya paket perjalanan tiket pulang-pergi (PP) disebut mencapai Rp89.000.000.

Namun dalam pelaksanaannya, perjalanan tersebut diduga tidak sesuai dengan kesepakatan paket yang telah dijanjikan. Selain mengalami kerugian waktu, klien juga disebut mengalami kerugian materiil. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah tidak dibelikannya tiket kepulangan dari Thailand (Bangkok) ke Indonesia (Jakarta) oleh pihak penyelenggara untuk lima orang peserta, yakni Marsel, Dzaky, Nuraini, Mey Cerly, dan Rena, padahal seluruhnya tergabung dalam satu paket perjalanan.

Akibatnya, kelima peserta tersebut terpaksa membeli tiket sendiri di Bangkok dengan tujuan Jakarta, dengan total biaya mencapai Rp14.991.878. Kondisi ini dinilai menimbulkan kerugian materiil sekaligus mengganggu jadwal serta kenyamanan perjalanan klien.

Sementara itu, Direktur PT Open Trip Palembang, Ana Atika Sari, saat dikonfirmasi media ini pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 13.04 WIB melalui sambungan telepon seluler, menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan tidak sepenuhnya benar.

“Terima kasih atas konfirmasinya. Data yang diinfokan tidak sepenuhnya benar, segala hal di atas kesepakatan bersama dan sudah ada terms & conditions yang berlaku,” ujarnya singkat.

Namun ketika media ini kembali meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bagian mana yang dianggap tidak benar serta klarifikasi rinci atas dugaan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Open Trip Palembang belum menyampaikan klarifikasi lanjutan secara resmi terkait somasi kedua yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum klien. (ito)