FAKTA – Upaya pengungkapan peredaran narkotika skala besar kembali dilakukan jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan. Kali ini, aparat masih memburu satu nama yang disebut sebagai aktor utama dalam jaringan penyelundupan sabu lintas provinsi yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, sosok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut berinisial SEM. Ia diduga menjadi pengendali utama dalam penyelundupan sabu seberat 122,515 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh dan hendak dikirim ke Pulau Jawa.
Dalam keterangannya di Kalianda, Senin, Helfi menyebutkan bahwa polisi telah lebih dulu mengamankan tiga orang yang berperan langsung dalam distribusi barang haram itu. Ketiganya masing-masing berinisial WS (30), R (44), dan S (43), yang seluruhnya merupakan warga Aceh.
Menurut Kapolda, ketiga tersangka tersebut tidak berdiri sendiri. Mereka diduga kuat menjalankan perintah langsung dari SEM, yang hingga kini masih terus diburu oleh aparat kepolisian. “Pelaku utama yang mengoordinasikan dan memberi perintah masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Helfi memaparkan bahwa peran para tersangka cukup terstruktur. WS dan R bertindak sebagai kurir utama yang membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan truk yang dimodifikasi. Narkotika tersebut disamarkan di antara muatan jengkol agar tidak menimbulkan kecurigaan selama perjalanan.
Sementara itu, tersangka S memiliki tugas berbeda. Ia berperan sebagai pengawal perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi untuk memastikan pengiriman berjalan aman hingga tujuan. Setiap peran, kata Helfi, dijanjikan imbalan dengan nilai yang bervariasi.
Fakta lain yang terungkap, salah satu kurir yakni WS diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di sebuah perguruan tinggi di Aceh. Ia disebut tergiur imbalan Rp10 juta serta janji perbaikan rumah yang rusak akibat bencana banjir besar yang sebelumnya melanda daerah tempat tinggalnya.
“WS dan R dijanjikan upah Rp10 juta serta bantuan rehabilitasi rumah yang rusak. S dijanjikan Rp100 juta, namun baru menerima Rp50 juta,” jelas Kapolda Lampung.
Dari sisi ekonomi, nilai sabu yang berhasil diamankan diperkirakan sangat fantastis. Helfi menyebut, jika dihitung dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, maka total nilai 122,515 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp122 miliar.
Tak hanya kerugian ekonomi, pengungkapan kasus ini juga dinilai berdampak besar terhadap penyelamatan masyarakat. Aparat kepolisian memperkirakan ratusan ribu jiwa terhindar dari ancaman bahaya narkotika berkat keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut.
“Dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh lima orang, maka dari barang bukti seberat 122,515 kilogram itu, sekitar 612 ribu lebih jiwa dapat diselamatkan,” pungkas Irjen Pol Helfi Assegaf. (F1)






