Geger Bangkalan, Kasus Pelecehan Santriwati Seret Seorang Tersangka UF ke Sel Tahanan Polda Jatim

FAKTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan akhirnya memasuki babak serius.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan satu tersangka berinisial UF dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

UF kini telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Menurut Kombes Pol Abast, UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara secara menyeluruh, status UF dinaikkan menjadi tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Abast.

Dalam perkara ini, UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D serta atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat pun membayangi tersangka.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan korban yang didampingi keluarganya ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti oleh penyidik Ditreskrimum.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif, polisi akhirnya menangkap UF pada 10 Desember 2025.

Penangkapan tersebut menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus yang sempat mengundang keprihatinan publik, khususnya terkait keamanan anak di lingkungan pendidikan berbasis pesantren.

Tak hanya itu, Polda Jawa Timur juga memastikan proses hukum terus berjalan. Kombes Pol Abast mengungkapkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka UF kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan perlindungan hukum maksimal bagi korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap anak, tanpa pandang latar belakang. (F1)