FAKTA – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Selasa (25/11/2025). Kunjungan tersebut bertujuan membahas pengelolaan, penganggaran, dan sinkronisasi hibah bagi organisasi keagamaan di tingkat daerah.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Pemkot Prabumulih, Komisi V DPRD Sumsel menyampaikan sejumlah poin penting terkait pengalokasian hibah keagamaan, khususnya yang sempat tidak terakomodir pada tahun anggaran 2025.
Selain meninjau mekanisme penyaluran hibah, rombongan juga melakukan koordinasi terkait pendataan pondok pesantren penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel M Oktafiansyah menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk melihat secara langsung bagaimana proses penganggaran hibah keagamaan dilakukan Pemkot Prabumulih.
Menurutnya, kunjungan lapangan ini penting mengingat adanya dinamika terkait bantuan hibah untuk organisasi keagamaan pada tahun 2025.
“Kami ingin mengetahui secara langsung bagaimana mekanisme penganggaran dan penyaluran hibah keagamaan di Kota Prabumulih. Kami melihat hibah organisasi keagamaan untuk tahun 2025 belum masuk dalam dokumen anggaran. Karena itu, kami ingin mengetahui penyebab serta prosesnya secara rinci,” ujar Oktafiansyah.
Dikatakannya, ketidakterakomodiranya hibah keagamaan pada 2025 bukan berarti Pemkot Prabumulih mengabaikan sektor pembinaan umat, tetapi ada faktor regulasi yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditekankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran hibah.
Dalam kesempatan tersebut, Oktafiansyah menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan regulasi dan hasil pemeriksaan BPK, penyaluran hibah tidak diperbolehkan dilakukan dua tahun berturut-turut kepada penerima yang sama.
Artinya, jika suatu organisasi atau lembaga keagamaan menerima hibah pada tahun anggaran 2024, maka mereka tidak boleh kembali menerima hibah pada tahun 2025.
“Kalau hibah telah diberikan pada tahun 2024, maka sesuai aturan, hibah tidak boleh diberikan lagi pada tahun berikutnya untuk menghindari potensi temuan BPK. Karena aturan ini, meskipun ada rencana penganggaran, hibah tidak bisa diberikan berulang dalam dua tahun berturut-turut,” jelasnya.
Hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa hibah keagamaan di Kota Prabumulih tidak tercantum dalam alokasi anggaran tahun 2025..Pemkot Prabumulih, menurutnya, harus mengikuti regulasi tersebut agar sistem pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan transparansi.
Oktafiansyah memastikan bahwa bantuan hibah kepada organisasi keagamaan akan kembali diakomodir pada tahun anggaran 2026. Ia mengatakan, Komisi V DPRD Sumsel mendukung penuh upaya Pemkot Prabumulih dalam memberikan bantuan yang tepat sasaran kepada organisasi keagamaan.
“Tahun 2026 hibah dapat dialokasikan kembali untuk mendukung kegiatan keagamaan di Prabumulih. Kami ingin memastikan harmonisasi program antara provinsi dan pemerintah kota tetap berjalan baik,” ujarnya.
Tidak hanya membahas hibah keagamaan dari pemerintah kota, Komisi V DPRD Sumsel juga memfokuskan pembahasan pada data pondok pesantren di Prabumulih yang telah atau akan menerima bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
Menurut Oktafiansyah, sinkronisasi data ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran antara provinsi dan kota.
“Kami juga menyalurkan bantuan ke pondok pesantren di 17 kabupaten/kota. Karena itu, kami ingin mengetahui berapa jumlah pesantren di Prabumulih yang menerima hibah provinsi dan apakah sudah terdata dengan baik,” ungkapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan bahwa pendataan yang akurat sangat dibutuhkan agar setiap bantuan hibah yang disalurkan tepat sasaran dan tidak ada penggunaan anggaran yang tumpang tindih antara dua level pemerintahan.Hal ini juga penting demi memastikan bahwa setiap pesantren atau organisasi keagamaan memperoleh bantuan secara merata.
Oktafiansyah menambahkan bahwa Komisi V DPRD Sumsel berharap hubungan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Prabumulih terus ditingkatkan. Menurutnya, sinergi yang kuat menjadi kunci dalam menyempurnakan berbagai program keagamaan maupun sosial.
“Harapan kami, sinergi antara Pemprov Sumsel dan Pemkot Prabumulih semakin kuat. Jika pemerintah kota membutuhkan dukungan anggaran, provinsi siap membantu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril menyampaikan apresiasinya atas kunjungan kerja Komisi V DPRD Sumsel. Menurutnya, pertemuan tersebut bukan hanya agenda koordinasi, tetapi juga mempererat hubungan antara Pemkot dan DPRD Sumsel.
Franky menjelaskan bahwa Pemkot Prabumulih selalu berupaya menjaga transparansi dalam proses penganggaran, termasuk hibah keagamaan.
“Kedatangan Anggota Komisi V DPRD Sumsel ini dalam rangka silaturahmi sekaligus berkoordinasi tentang dana hibah untuk organisasi keagamaan. Jadi, memang sifatnya konsultatif,” kata Franky. (ADV)






