FAKTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA DPW Jawa Timur menunjukkan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Tinggi yang meringankan hukuman Hasan Aminuddin dalam kasus korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Alasan pengurangan hukuman yang dinilai “konyol” karena terdakwa memiliki anak kecil, memicu kecaman keras dari organisasi tersebut. Dalam pernyataan tegas di Surabaya hari ini, Jumat (9/5/2025),
Jentar Sintinjak Ketua Investivigasi dan Hukum, DPW Lira jatim selaku perwakilan LSM LIRA Jatim menyatakan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi sangat tidak adil dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Mereka menyoroti inkonsistensi dalam penanganan kasus korupsi, di mana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti Rp320 juta divonis 4 tahun, sama dengan vonis yang diterima Hasan Aminuddin mantan anggota DPR RI, meskipun kasusnya merupakan pengembangan dengan nilai fantastis mencapai Rp147 miliar.
“Ini sangat tidak masuk akal! Kepala desa dengan korupsi ratusan juta divonis sama dengan anggota DPR RI yang terbukti melakukan korupsi Rp147 miliar, hanya karena alasan punya anak kecil hukumannya diringankan. Banyak masyarakat mungkin mau divonis 4 tahun asal dapat Rp147 miliar!” ujar Jentar dengan nada geram.

LSM LIRA Jatim mengungkapkan bahwa mereka telah mengawal kasus ini sejak tahun 2021, jauh sebelum yang bersangkutan tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bahkan mengaku telah memberikan laporan terkait dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Tinggi ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi dan keberpihakan hakim.
“Kami bertanya-tanya, apakah ini bentuk dukungan hakim terhadap para koruptor? Di satu sisi, Presiden Prabowo terus menyerukan pemberantasan korupsi, tetapi di sisi lain, putusan hakim justru meringankan hukuman para pelaku,” tegasnya.
Menyikapi kondisi ini, LSM LIRA Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Selain itu, LSM LIRA Jatim juga menyatakan akan terus mengawal persidangan kasus dugaan korupsi Rp147 miliar yang melibatkan Hasan Aminuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka ingin mengusut tuntas aliran dana haram tersebut, termasuk dugaan keterlibatan proyek dan pihak-pihak lain.
“Kami akan terus hadir dan mengawasi jalannya persidangan kasus Rp147 miliar ini. Masyarakat berhak tahu dari mana saja uang haram itu berasal,” pungkas Jentar.(son)






