Pemkab Batola Sosialisasikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu

FAKTA – Sosialisasi hukum bertujuan untuk memberikan informasi tentang hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih tahu dan mengerti dengan permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat itu sendiri.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Barito Kuala bertempat di aula Kantor Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak, Selasa (1/10/2024).

Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi hukum dilaksanakan dengan metode paparan/ceramah yang disampaikan oleh narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan HukumUniversitas Lambung Mangkurat (LKBH ULM) yang menyampaikan tentang Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Perda No.1 Tahun 2022).

Dengan adanya Perda ini menghadirkan peran Pemerintah Daerah ditengah masyarakatnya yang berhadapan dengan hukum. Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap masyarakat berupa layanan konsultasi hukum dan untuk yang berperkara pada ranah hukum pidana, perdata dan tata usaha negara akan diberikan bantuan oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah ditentutan yang telah Bersertifikasi dari Kementrian Hukum dan HAM. (F-913)