FAKTA – Pemerintah telah resmi melarang setiap orang atau pedagang menjual rokok secara eceran per batang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434 aturan tersebut.
Muncullah pro dan kontra dalam menyikapi aturan yang baru di tandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024 dan langsung efektif berjalan.
Cak No, salah satu pemilik warkop di Sukodono merasa keberatan atas diberlakukannya aturan ini.
“Tidak semua orang mempunyai uang untuk bisa beli rokok 1 pack mas, trus kalau ada pelanggaran, bagaimana? wes Emboh mas, wong cilik manut wae,” ujar Cak No yang baru mendengar adanya aturan pelarangan rokok eceran ini.
Tidak jauh beda dengan Cak No, Ipin yang merupakan pemilik warung rokok di Manukan, Surabaya juga sangat menyayangkan aturan ini diterbitkan.
“Saya mengikuti saja semua kebijakan yang di resmikan Pemerintah, pro dan kontra pasti ada, walaupun pastinya pemasukan saya setiap hari akan berkurang, namun saya tidak akan berjualan rokok eceran lagi kalau sudah ada aturan pelarangan resmi dari Pemerintah,” terang Ipin.
Pak Kis, salah satu pegawai Kelurahan menyambut baik aturan ini. “Saya miris ketika melihat anak-anak yang masih tergolong kecil dengan santainya menghisab rokok, parahnya lagi, 1 rokok dibuat bergantian dengan temannya sambil bercanda tawa begitu mas,” pungkas Pak Kis. (son)






