FAKTA – Pemerintah Kota Madiun kembali sosialisasi DBHC HT ( Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tahun 2023 melalui perangkat daerah Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) dan menggandeng Linmas seluruh kelurahan kota Madiun, (23/06/2023)
Dengan tema ” Senam Sehat Bersama Pak Wali” dan tetap jargonnya “Gempur Rokok Ilegal” Satpol PP kota Madiun menggandeng Kajari Madiun, Bea Cukai Madiun untuk Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai. ” Dengan dilibatkannya Linmas (Perlindungan Masyarakat) mempunyai peranan untuk cegah peredaran rokok ilegal”, tegas, Drs. H Maidi, S. H, MM., M. Pd yang didampingi kepala Satpol PP kota Madiun Sunardi Nur Cahyono.
Langkah -langkah yang diambil Satpol PP dan Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok polos atau ilegal adalah dengan menggelar operasi pasar yang ada di toko toko, dan memang sejauh ini belum ada temuan yang menonjol rokok ilegal di kota Madiun namun demikian pencegahan lebih baik. Perwakilan Bea dan Cukai Madiun melalui petugasnya memaparkan pentingnya membeli rokok yang sah dan berpita, sebab dana akan kembali ke masyarakat, disela -sela senam sehat yang berlokasi di taman “Nggowo Bening Edu Park” kota Madiun.
“Dana Cukai rokok itu akan kembali ke masyarakat untuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan lainnya, untuk itu mari konsumsi dan beli roko yang legal, yang sah agar kita tidak dirugikan”, jelas, Sinta, petugas perwakilan dari Bea dan Cukai.
Ciri-ciri rokok palsu yang harus dihindari adalah diantaranya polos tanpa pita cukai, hologram palsu, pita cukai bekas yang rusak, kemasan produk rokok tangan berbeda dengan SKM (Sigaret Kretek Mesin) , atau rokok buatan tangan dan rokok buatan mesin tidak sama (harus mengenal ciri ini. (rif)






