FAKTA – Sat Reskrim Polresta Mamuju menangkap terduga pelaku perdagangan anak. Modus pelaku menjual anak berusia remaja dengan menggunakan aplikasi di telepon genggam.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 09 / VI /2023 Tentang terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari hasil penyelidikan pada Hari ini
Selasa Tanggal 20 Juni 2023 di Jl. Andi Makassau kota Mamuju, Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana TPPO / Eksploitasi Seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju,” ungkap Kasat Reskrim Polresta AKP. Jamaluddin.
Ia juga katakan Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah atas nama inisial AR (15) dan atas nama inisial IF (17) Alamat Jl.Soekarno-Hatta, Kel.Karema, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju Sulawesi Barat.
Lanjut, kronologis kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana Eksploitasi seksual, oleh kedua pelaku tersebut diatas yang diduga kuat menjual, menawarkan, mempekerjakan anak perempuan / anak dibawah umur untuk kegiatan seksual dengan cara menawarkan korban melalui Wa atau aplikasi MiChat kepada beberapa lelaki hidung belang, sehingga Tim Resmob polresta mamuju, menuju TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tersebut.
Dari pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengakui Modus ia lakukan Eksploitasi seksual dengan cara menawarkan para korban melalui Wa atau aplikasi Mi Chat kepada beberapa lelaki hidung belang.
Sedangkan motif pelaku melakukan Eksploitasi seksual terhadap beberapa perempuan anak dibawah umur dengan agar mendapat keuntungan dengan Fee dari setiap setiap tamu dan korban.
Berikut Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti percakapan via Aplikasi Mi Chat, 5 (lima) Unit Handphone Android, 1 (satu) buah dompet berisi kondom merk sutra, Uang tunai Rp.117.000,- (Seratus tujuh belas ribu rupiah). Dan saat ini para pelaku dan saksi di amankan di Polresta mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju.
Dan ia berharap serta menghimbau agar kita dapat memberantas kasus TPPO dan diminta kepada seluruh warga masyarakat mamuju untuk meningkatkan pengawasan kepada keluarganya / anak – anaknya, tidak bergaul bebas diluar rumah dan pro aktif memberikan informasi kepada kami agar dilakukan penindakan tentang terjadinya Kasus TPPO ,” tutup AKP. Jamaluddin. (amk)






