FAKTA – Berkas mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, Auguie Bunyamin dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang Sumatera Selatan, tahap ke II oleh Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontruksi pekerjaan rancang bangun pada pembangunan Soplet Hotel Injuresean Therapi , pada Perusahaan Daerah tahun 2017.
Hotel Swarna Dwipa, dan Pihak Kejaksaan, telah melakukan penahan terhadap, Auguie Bunyamin di Rutan Pakjo Klas.I. Palembang.
Selain Auguie Bunyamin, Penahanan juga dilakukan terhadap tersangka Ahmad Tohir, selaku Direktur. Pt. Palcom Indonesia yang turut terlibat, dalam dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut di sampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palembang, M. Fandie Hasibuan. Kepada Awak Media, Selasa 25/10/22. Dan Auguie Bunyamin, akan ditahan selama 20 hari kedepannya, dari tanggal, 24 Oktober sampai dengan 13 Nopember 2022.
Lebih lanjut dikatakan, Fandie lada tahun 2016-2017 Auguie Bunyamin merupakan Direktur Utama (PD) Hotel Swarna Dwipa melakukan rehab hotel yang menggunakan dana operasional dengan pagu Anggaran senilai Rp37 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, tidak melalui lelang, melainkan diberikan secara langsung ke kontraktor PT. Palcom Indonesia( Ahmad Tohir) maka dalam penyidikan kepada saksi dan saksi ahli, dapat di ketahui bahwa volume bangunan yang di rehab hanya nemcapai 42 %.
“Dan tim ahli juga mencatat dari kekurangan volume pada bangunan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar dan atas perbuatan itu para tersangka di kenakan pasal 2 dan pasal 3 KUHP Tentang tindak pidana Korupsi,” ujar Fandie. (ito/hai)






