Bawaslu Ngawi Gelar Diskusi Webinar Terkait Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Majalahfakta.id – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Ngawi melakukan diskusi mingguan hukum dan data informasi dengan Tema Rekrutmen Penyelenggara Pemilu. Diskusi dengan model Web Seminar (Webinar) diikuti oleh Bawaslu kota/kabupaten se Jawa Timur.

“Diskusi hukum dan informasi dilakukan seminggu sekali, Bawaslu kota kabupaten se Jawa Timur bergantian mengadakan diskusi mingguan seperti ini dengan tema seputar kepemiluan. Minggu ini Ngawi yang kebagian mengadakan diskusi dengan tema rekrutmen penyelenggara pemilu, ” kata Chairul Anam, Divisi Hukum Bawaslu Ngawi.

Baca Juga : Presiden Jokowi Putuskan PPKM Darurat Berlaku 3 – 20 Juli 2021

“Karena saat ini masih dalam masa pandemi dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI, untuk mengurangi kegiatan-kegiatan mengumpulkan massa dan tatap muka, diskusi yang kami selenggarakan dengan Web Seminar (Webinar),” ujar Chairul Anam sekaligus menjadi moderator diskusi.

Diskusi yang mengangkat tema tersebut menghadirkan pembicara dari kalangan akademisi dan pengamat pemilu diantaranya, Profesor Parji Rektor Universitas PGRI Madiun dan Haris Mustofa Pengamat Pemilu.

Dalam materinya Profesor Parji menekankan, “Syarat penyelenggara pemilu, yakni penyelenggara yang memiliki kompeten, integritas, kepemimpinan, independen, sehat, dan komunikatif”.

Baca Juga : Pantau Penyaluran Beras, Wabup Pegunungan Bintang Kunjungi PD Irian Bhakti Jayapura

Sedangkan Haris Musthofa pengamat pemilu menekankan, “Tujuh prinsip menjamin legitimasi dan kredibilitas penyelenggara pemilu yakni, independen mandiri, imparsial ketidak berpihakan atau netral, konsisten, transparan keterbukaan semua keputusan diambil sesuai dengan mekanisme aturan, efisien, profesionalisme, dan layanan yang terbuka”

Di sela-sela usai acara diskusi, Abjudin Widiyas Nursanto Ketua Bawaslu Ngawi juga mengatakan, “Selain mengadakan acara diskusi, Bawaslu juga menggelar Sekolah Kader Pengawas Parrtisipatif (SKPP) sebagai sarana untuk membentuk SDM penyelenggara pemilu khususnya bidang pengawasan yang betul-betul mengerti tentang kepemiluan”.

Disinggung mengenai bagaimana dengan wacana Pemilu Presiden, Legislatif, dan Pilkada serentak se-Indonesia yang akan digelar pada 2024 dengan masa kerja Bawaslu yang akan berakhir di tahun 2023, Abjudin mengatakan, “Kami masih menunggu terbitnya tata aturan pemilu dari pusat, apakah penyelenggara pemilu itu nanti akan diperpanjang masa kerjanya atau rekrutmen lagi. Karena 2023 itu sudah masuk pada tahapan pemilu”.

Baca Juga : Seorang Anggota LAN Jadi Korban Pemukulan Oknum Pemred Media Online

Terkait wacana tersebut Haris Musthofa pengamat pemilu mengatakan, “Akan ada anomali –anomali penyelenggara pemilu mulai dari atas hingga ke bawah, mengingat tahun itu sudah masuk dalam tahapan”.

Lebih lanjut Haris menambahkan, ada plus minusnya jika diperpanjang bisa memangkas anggaran penyelenggaraan rekrutmen dan minusnya jika tidak ada rekrutmen baru memangkas kaderisasi penyelenggara pemilu dan mengesampingkan arti demokrasi. (syr/ren)