8 Tahun Jabatan, Pesan Tegas Bupati di Pelantikan BPD: Jangan Musuhi Kades, Kawal Dana Desa Sampai Tuntas

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, saat melantik anggota BPD. (Foto : Sus)

Slawi, majalahfakta.id – Tidak ada lagi masa jabatan pendek. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilantik di Pendopo Amangkurat Slawi, Senin (19/10/2026), resmi mengemban amanah selama delapan tahun ke depan. Pemerintah Kabupaten Tegal melantik wakil-wakil rakyat desa dari empat kecamatan dalam satu prosesi yang langsung disusul penandatanganan Pakta Integritas.

Masa jabatan panjang itu diiringi mandat panjang pula dari Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman. Di hadapan anggota BPD yang baru saja disumpah, di hadapan Forkopimda dan pengurus ABPEDNAS, Ischak tidak berbasa-basi. Ia meminta BPD menjadi pengawal utama dua hal paling sensitif di desa: transparansi Dana Desa dan ketepatan penyaluran bansos.

Bupati meminta agar pendataan penerima bantuan sosial melalui aplikasi SIKS-NG Next Generation benar-benar diawasi. Jangan sampai ada warga miskin yang terlewat, dan jangan sampai bantuan jatuh ke tangan yang tidak berhak. Selain itu, BPD juga didorong untuk tidak hanya mengawasi, tapi ikut berpikir meningkatkan Pendapatan Asli Desa lewat BUMDes dan sektor pariwisata, serta peka terhadap masalah klasik seperti kemiskinan dan krisis air bersih.

Ischak cukup jeli melihat komposisi BPD kali ini. Ada anggota termuda yang baru berusia 21 tahun, duduk bersama tokoh senior yang sudah kenyang pengalaman. Baginya, itu adalah modal besar. BPD adalah jembatan. Tugasnya menampung aspirasi warga, membahas Peraturan Desa, dan mengawasi kinerja kepala desa. Namun ada garis tegas yang ia tarik: BPD bukan lawan politik kades.

“Jangan memposisikan BPD sebagai lawannya Kepala Desa. BPD harus bisa membangun hubungan yang harmonis sebagai mitranya Kepala Desa dalam membangun desa. Sisa-sisa dinamika Pilkades tidak boleh dibawa ke dalam ranah kinerja,” ujar Ischak.

Nada pencegahan juga datang dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi. Ia mengingatkan, pemahaman hukum adalah tameng paling awal. Prinsipnya sederhana, kata dia, jangan menunggu terjadi masalah hukum baru mencari solusi. Lebih baik cegah sejak awal. Kejaksaan membuka kanal konsultasi melalui program Jaga Desa, dan meminta anggota BPD untuk lebih bijak menggunakan gawai, bukan hanya untuk hiburan, melainkan untuk literasi hukum digital.

Yuriswandi juga mengajak seluruh anggota BPD untuk aktif bergabung di ABPEDNAS sebagai wadah peningkatan kapasitas dan silaturahmi antar desa.

Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, Abdul Kholik, yang juga Ketua PPUU DPD RI, mengamini hal itu. Menurutnya, Jawa Tengah saat ini menjadi provinsi dengan keanggotaan ABPEDNAS tertinggi secara nasional. Ia menjelaskan filosofi yang membedakan BPD dengan lembaga legislatif lain. Jika DPRD adalah lembaga perwakilan, maka BPD adalah lembaga permusyawaratan, seperti MPR di tingkat negara. Segala dinamika harus diselesaikan dengan musyawarah mufakat demi kesejahteraan warga.

“Melalui wadah ABPEDNAS yang bersinergi dengan Kejari dan Pemerintah Daerah, kita menyiapkan berbagai saluran dan program pendampingan,” ujar Abdul Kholik.

Lebih jauh, ABPEDNAS mendorong BPD untuk tidak ragu melahirkan Perdes tematik sesuai kebutuhan lokal. Misalnya Perdes Pengelolaan dan Perlindungan Mata Air untuk menjawab ancaman kekeringan tahunan, Perdes Pengelolaan Sampah Mandiri dengan pemilahan dan daur ulang agar sampah tidak dibuang ke sungai, hingga Perdes Pemberdayaan Ekonomi dan Pertanian yang mencakup ketahanan pangan, peternakan, bantuan kolam bioflok, dan peningkatan produktivitas lahan.

Pelantikan itu pun ditutup dengan sebuah komitmen bersama yang diteriakkan bersama: BPD Kuat, Desa Kuat, BPD Berintegritas, Pemerintah Desa Berkualitas. (sus)