KEDUA yayasan ini konflik berkepanjangan hingga salah satu yayasan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mengetahui siapa yang lebih berhak mengelola yayasan tersebut. Mulai dari sejarah atau lahirnya Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Makassar yang ketika pertama kali didirikan bernama Jajasan Perguruan Tinggi Legiun Veteran Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian tanggal 4-08-1960 No. 9, yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdulkarnen yang telah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar tanggal 09 Juli 2015 No. 11 yang dibuat di hadapan Notaris Febert Ricardo Pinontoan.
Gugatan ditujukan kepada Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Makassar yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 214 tanggal 29-11-2011 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Muis SH MH beralamat di Jl Gunung Bawakaraeng No. 72 Kota Makassar.
Penggugat adalah yayasan yang ketika pertama kali didirikan bernama Jajasan Perguruan Tinggi Legiun Veteran Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian tanggal 4-08-1960 No. 9 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdulkarnen yang telah beberapa kali dilakukan perubahan sebagai berikut; Akta Perubahan Tanggal 24-4-1962 No. 50 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdulkarnen, Akta Perubahan Tanggal 01-12-1962 No. 02 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdulkarnen, Akta Perubahan Tanggal 29-07-1965 No. 93 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdulkarnen, Akta Perubahan Tanggal 18-6-1968 No. 04 yang dibuat di hadapan Notaris Phe Eng Gie SH.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Tanggal 21-08-1976 No. 11 yang dibuat di hadapan Notaris Hasan Zaini Zaenal SH, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Tanggal 01-04-1992 No. 02 yang dibuat di hadapan Notaris Ny Pudji Rejeki Irawati SH, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Tanggal 02 Oktober 1992 No. 15 yang dibuat di hadapan Notaris Ny Pudji Rejeki Irawati SH, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Tanggal 30 Desember 1992 No. 75 yang dibuat di hadapan Notaris Ny Pudji Rejeki Irawati SH, Akta Perubahan Tanggal 22 Nopember 1993 No. 215 tahun 1993 yang dibuat di hadapan Notaris Tulus Partosudiro SH, Akta Perubahan Tanggal 22 Nopember 1993 No. 9 yang dibuat di hadapan Notaris Topan Dwi Susanto SH, Akta Perubahan Tanggal 4 Maret 1999 No. 12 yang dibuat di hadapan Notaris Topan Dwi Susanto SH, Akta Perubahan Tanggal 15 April 2000 No. 05 yang dibuat di hadapan Notaris Mardiana Kadir SH, Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Tanggal 23-01-2015 No. 32 yang dibuat di hadapan Notaris Febert Ricardo Pinontoan SH.
Akta Penegasan Tanggal 19-03-2015 No. 27 yang dibuat di hadapan Notaris Febert Ricardo Pinontoan SH yang mana telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0004192.AH.01.04 tanggal 20 Maret 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar, Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Tanggal 09 Juli 2015 No. 11 yang dibuat di hadapan Notaris Febert Ricardo Pinontoan SH.
Penggugat adalah yayasan yang mendirikan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) sebagaimana tercantum dalam Akta Perubahan No. 02 Tanggal 01-12-1962 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emile Abukarnaen pada pasal 3 yang berbunyi,”Untuk mencapai maksud di atas, Jajasan ini mendirikan suatu universitas yang diberi nama : UNIVERSITAS VETERAN REPUBLIK INDONESIA MAKASSAR diresmikan pada tanggal sepuluh Nopember seribu sembilan ratus enam puluh dua, bertepatan dengan hari pahlawan”. Dimana sejak didirikan dan diresmikannya pada tanggal 10 Nopember 1962, penggugatlah yang bertindak sebagai badan penyelenggara Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar.
Sedangkan Tergugat adalah yayasan yang baru berdiri berdasarkan Akta Pendirian Tanggal 29-11-2011 No. 214 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Muis SH MH, yang juga menamakan diri Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Makassar. Bahwa Akta Pendirian No. 214 Tahun 2015 a quo disebutkan,“Mendirikan suatu Yayasan dengan nama : YAYASAN PERGURUAN TINGGI KARYA DHARMA disingkat YPTKD.
Akta Pendirian No. 214 Tahun 2015 a quo tidak ada klausula atau frasa yang menyatakan, tergugat merupakan kelanjutan atau memiliki hubungan historis dengan Jajasan Perguruan Tinggi Legiun Veteran RI dengan Akta Pendirian Tanggal 4-8-1960 No. 9 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdulkarnaen, Akta Pendirian No. 214 a quo tidak ada klausula atau frasa yang menyatakan penggugat sebagai pengelola Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar atau Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makasar.
Akta Perubahan Tanggal 13-09-2012 No.10 yang dibuat di hadapan Notaris MieieI SH tetap dinyatakan bahwa Anggaran Dasarnya didirikan berdasarkan Akta No. 214 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Muis SH MH. Bahwa Akta Berita Acara Rapat Tanggal 12-10-2015 No. 01 yang dibuat di hadapan Notaris Fauziah SH (Turut Tergugat I) selaku Notaris Pengganti dari Rusni Buhaerah SH MKn (Turut Tergugat II) saat itu. Tergugat mencantumkan kalimat yang pada intinya adalah bahwa tergugat adalah yayasan yang Anggaran Dasarnya adalah sebagaimana termuat dalam Akta tertanggal 04-08-1960 No. 9 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdukarnen.
Kemudian Tergugat mengajukan permohonan Pendirian Universitas ke Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI sehingga terbitlah Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 3M/Kp/I/2015 Tentang Pendirian Unversitas Pejuang Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma di Kota Makassar, Provinsi Selatan.
Tergugat berbekal Surat Keputusan Menristekdikti a quo kemudian mengambil alih pengelolaan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dan mengubah namanya menjadi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI). Perbuatan tergugat ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena merupakan tindakan aneksasi terhadap hak pengelolaan penggugat.
Tergugat juga mengklaim dan menggunakan aset barang barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik penggugat, mengklaim dosen, pegawai dan mahasiswa Universitas Veteran Repubik Indonesia (UVRI) Makasar adalah dosen, pegawai dan mahasiswa Universitas Pejuang Repubik Indonesia (UPRI).
Akibat tindakan Tergugat yang mengambil alih pengelolaan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar menyebabkan kerugian bagi penggugat karena menyebabkan penggugat tidak dapat melaksanakan haknya sebagai Penyelenggara Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar yang sah.
Perbuatan Tergugat yang mencantumkan Akta tertanggal 12-10-2015 No. 01 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris Pengganti dari Turut Tergugat II saat itu yang pada intinya bahwa Tergugat adalah Yayasan yang Anggaran Dasarnya adalah sebagaimana termuat dalam Akta tertanggal 04-08-1960 No.9 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdukarnen jelas adalah perbuatan melawan hukum oleh karena Tergugat sebagai Yayasan yang baru berdiri pada tahun 2011 kemudian berusaha mengambil alih eksistensi Penggugat sebagai Yayasan yang masih eksis yang telah berdiri sejak tahun 1960.
Akta 12-10-2015 No. 01 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris Pengganti dari Turut Tergugat II pada saat itu mengandung cacat hukum oleh karena jelas-jelas Akta a quo adalah Akta Perubahan dari Akta Pendirian No. 214 tertanggal 29-11-2011 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Muis SH MH lalu secara serta-merta di dalamnya dicantumkan merupakan kelanjutan dari Akta tertanggal 4-8-1960 No. 9 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdukarnen. Oleh karenanya patut Akta tertanggal 12-10-2015 No. 01 yang dibuat di hadapan Tergugat I yang merupakan Notaris Pengganti dari Turut Tergugat II saat itu untuk dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan batal.
Tindakan Tergugat yang mengambil alih hak pengelolaan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum oleh karena sebagai Yayasan yang baru berdiri dan mendapatkan izin pendirian baru Univeritas Pejuang Republik Indonesia, namun mengambil alih pengelolaan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) yang menjadi hak dari Penggugat yang mengelolanya selama ini.
Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3M/Kp/I/2015 Tentang Izin Pendirian Unversitas Pejuang Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, tidaklah dimaksudkan sebagai izin untuk mengelola dan menggunakan aset milik Penggugat yang selama ini digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan akademik Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar. Untuk itu Tergugat patut dihukum untuk menghentikan segala kegiatan penyelenggaraan akademik Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar, termasuk menggunakan nama Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI), klaim sumber daya dosen, pegawai maupun mahasiswa maupun penggunaan aset-aset bergerak maupun tidak bergerak milik Penggugat.
Penggugat adalah Yayasan yang memiliki hubungan historis dengan Jajasan Perguruan Tinggi Legiun Veteran Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 9 Tanggal 4-08-1960 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdulkarnen yang telah beberapa kali dilakukan perubahan, terakhir dengan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Tanggal 09 Juli 2019 No. 11 yang dibuat di hadapan Notaris Febert Ricardo Pinontoan SH.
Penggugat adalah pihak yang berhak atas penyelenggaraan kegiatan akademik Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar, sedangkan Tergugat yang merupakan Yayasan yang baru berdiri berdasarkan Akta Pendirian tertanggal 29-11-2011 No. 214 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Muis SH MH yang juga menamakan diri Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Makassar, tidak ada hubungan sangkut-paut, tidak ada hubungan historis dan tidak ada hubungan hukum dengan Jajasan Perguruan Tinggi Legiun Veteran Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Tanggal 4-08-1960 No. 9 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdulkarnen.
Tindakan Tergugat mencantumkan Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12-10-2015 No. 01 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris Pengganti dari Turut Tergugat I saat itu, yang pada intinya adalah bahwa Tergugat adalah Yayasan yang Anggaran Dasarnya adalah sebagaimana termuat dalam Akta tertanggal 04-08-1960 No.9 yang dibuat di hadapan Notaris Mr Raden Emiel Abdukarnen adalah perbuatan melawan hukum.
Tindakan Tergugat yang mengambil alih penyelenggaraan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI), mengklaim dan menggunakan aset barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Penggugat, mengklaim dosen, pegawai dan mahasiswa Universitas Veteran Repubik Indonesia (UVRI) Makasar sebagai dosen, pegawai dan mahasiswa dari Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) merupakan perbuatan melawan hukum karena merupakan tindakan aneksasi terhadap hak Penggugat.
Tindakan Tergugat yang mengambil alih penyelenggaraan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar menyebabkan kerugian bagi Penggugat karena menyebabkan Penggugat tidak dapat melaksanakan haknya sebagai Penyelenggara Universitas Veteran Republik Indonsia (UVRI) Makassar.
Menyatakan batal demi hukum atau setidaknya menyatakan batal Akta tertanggal 12-10-2015 No. 01 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Notaris Pengganti dari Turut Tergugat II pada saat itu, beserta seluruh akta perubahannya karena cacat hukum.
Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3M/Kp/I/2015 Tentang Izin Pendirian Unversitas Pejuang Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, bukan dimaksudkan sebagai izin untuk mengambil alih penyelenggaraan akademik di Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar yang selama ini diselenggarakan oleh Penggugat.
Tergugat tidak berhak sebagai badan penyelenggara Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar dan tidak berhak mengubah nama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI). Tergugat segera menghentikan segala kegiatan yang sifatnya mengambil alih hak Penyelenggaraan Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar dari Penggugat. Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati aturan yang ada.
Demikian gugatan Penggugat seperti yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Karya Darma (YPTKD) Makassar, M Yasser Yunus dan Zainuddin, kepada FAKTA. (Tim)