Sidoarjo, majalahfakta.id – Young Lawyers Committee (YLC) DPC PERADI Sidoarjo menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Cegah Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bijak Bermedia Sosial” di Balai Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.00 WIB tersebut dihadiri oleh ibu-ibu kader PKK Desa Tanggul. Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk edukasi dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh para advokat muda di Sidoarjo.
Ketua YLC PERADI Sidoarjo, Muh. Isnadi, S.H., CPLA, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
“Yang pertama, mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, agar kita bersama-sama dapat memahami bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh korban, serta mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi kekerasan,” ujar Isnadi.
Ia menambahkan, materi kedua mengenai bijak bermedia sosial juga penting disampaikan mengingat media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Media sosial dapat memberikan banyak manfaat, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila digunakan secara tidak bijaksana. Oleh karena itu, mudah-mudahan melalui kegiatan hari ini, kita tidak hanya mendapatkan pengetahuan, tetapi juga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Rufa Nuzulia Abidin, S.H., bertindak sebagai narasumber pertama dengan menyampaikan materi mengenai kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sementara itu, narasumber kedua, Muhammad Syah Perwiro Negoro, S.H., menyampaikan materi mengenai bijak bermedia sosial dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Kegiatan penyuluhan hukum mendapat sambutan antusias dari para kader PKK Desa Tanggul. Suasana kegiatan berlangsung aktif dan interaktif. Peserta tidak hanya menyimak materi, tetapi juga aktif mengajukan pertanyaan, menyampaikan pengalaman, hingga berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang mereka temui di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Untuk menambah suasana interaktif, peserta yang aktif menjawab pertanyaan dari narasumber juga diberikan apresiasi berupa hadiah uang tunai oleh Ketua YLC PERADI Sidoarjo. Kegiatan yang dipandu oleh Ariyanti Lady S., S.H. selaku MC sekaligus mediator kegiatan tersebut pun berlangsung meriah. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan selama sesi diskusi.
Ketua PKK Desa Tanggul, Shinta, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada YLC PERADI Sidoarjo atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada YLC PERADI Sidoarjo. Dengan adanya kegiatan ini, ibu-ibu dan masyarakat menjadi lebih mengetahui dan memahami apa itu kekerasan dalam rumah tangga, jenis dan bentuknya, serta langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan,” kata Shinta.
Menurutnya, materi mengenai penggunaan media sosial juga sangat relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini. “Begitu juga dengan penggunaan media sosial. Kita harus lebih waspada, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” tambahnya.
Kader PKK Berharap Penyuluhan Hukum Digelar Secara Berkala Antusiasme serupa juga disampaikan salah satu kader PKK Desa Tanggul. Ia mengaku kegiatan penyuluhan hukum tersebut terasa berbeda karena peserta terlihat lebih aktif mengikuti materi dan diskusi.
“Alhamdulillah, suasana arisan PKK Tanggul kali ini seru. Terima kasih banyak atas ilmunya. Ada banyak ilmu yang kami dapat. Berbeda dengan sesi-sesi lainnya kalau ada acara dari pihak luar. Saya sampai heran, ibu-ibu tadi banyak yang menyimak,” ujarnya.
Ia mengatakan, biasanya peserta cenderung ramai sendiri ketika memasuki sesi penyampaian materi. Namun, dalam kegiatan kali ini, para peserta justru terlihat tertib dan aktif mengikuti pembahasan.
“Biasanya kalau ada sesi materi, ibu-ibu ramai sendiri, tidak mau mendengarkan, mengobrol, dan sibuk sendiri. Tadi saya lihat tertib dan interaktif. Terima kasih, Mbak. Besok-besok adakan lagi sesi dengan tema yang lain dan kalau bisa pesertanya lebih banyak,” katanya.
Ia juga berharap kegiatan penyuluhan hukum dapat dilaksanakan secara berkala di Desa Tanggul dengan mengangkat berbagai tema hukum yang berbeda.
“Semoga bisa menjangkau seluruh warga dan waktu kegiatannya bisa lebih panjang lagi, sehingga barangkali ada yang ingin bertanya atau berkonsultasi. Sebenarnya ada banyak persoalan di lingkungan kami. Jadi, mungkin kedepannya bisa dilakukan penyuluhan secara berkala di desa kami dengan tema hukum yang lain agar kami bisa lebih melek hukum,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, YLC PERADI Sidoarjo berharap edukasi hukum tidak hanya berhenti pada penyampaian materi, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukum serta lebih bijak dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari. (Lik)






