Semua  

Yang Disidangkan Hanya Pengedar, Pemalsu Besi Merk LL Masih Bebas Berkeliaran

Sudjono (kanan) dan Fauzi Hadiyatullah SE (kiri) saat menggelar konpres.
Sudjono (kanan) dan Fauzi Hadiyatullah SE (kiri) saat menggelar konpres.

TIDAK bisa ditutupi kekecewaan terpancar dari raut wajah Sudjono, Factory Manager pabrik besi beton PT Tunggal Jaya Steel (PT TJS) Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, usai JPU Jumadi SH dari Kejati DIY membacakan tuntutannya pada terdakwa Agus Sumanta dan Nunung Tri Sutanto, dalam sidang nomor 605/Pid.Sus / 2016 / PN.Smn perkara pidana pemalsuan merek di Pengadilan Negeri (PN) Sleman (2/1).

Dalam surat dakwaannya antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumadi SH MH menyatakan terdakwa Agus dan Nunung telah melakukan tindak pidana pemalsuan besi beton merek LL ukuran 6,7 milimeter sebanyak 4.000 batang. Besi beton merek LL abal-abal tersebut disimpan dan diedarkan di gudang besi Sumber Rejeki Kalasan, yang terletak di Jalan Cangkringan Km 1,5 Tegalsari, Purwomartani, Kalasan. Besi beton merk LL palsu tersebut oleh para terdakwa dijual seharga Rp 25.000,-/batang. Padahal harga besi beton bermerek LL ukuran dimaksud di pasaran berkisar Rp 41.000,-/batang. Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 90 dan pasal 94 ayat 1 UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek. Untuk itu keduanya dituntut JPU masing-masing membayar denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kedua terdakwa saat persidangan.
Kedua terdakwa saat persidangan.

Menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim di persidangan tersebut terdakwa Nunung Tri Sutanto menyatakan tidak melakukan pembelaan dan menerima tuntutan JPU. Sedangkan terdakwa Agus Sumanta menyatakan tidak melakukan pembelaan tetapi mengajukan keringanan hukuman pada majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto SH.

Di luar sidang, Soedjono, Factory Manager PT TJS, dan Fauzi Hadiyatullah SE, Kepala Produksi PT TJS, langsung menggelar konpres. Pada sejumlah wartawan yang hadir, mereka mengatakan, pemalsuan merek tersebut terungkap ketika PT TJS curiga karena sejak 2011 penjualan besi beton merek LL terus merosot dan puncaknya pada tahun 2015. Pihak managemen PT TJS kemudian melakukan survei karena ada informasi di seputaran Solo dan Yogyakarta beredar besi beton merk LL dengan harga jauh lebih murah. Besi beton tersebut bisa diperoleh di PT Kencana Solo, namun setelah didatangi stok barang ternyata tidak ada, dan disarankan untuk mengecek ke PT Kencana Cabang Yogyakarta. Dari sini dapat informasi besi beton itu bisa diperoleh di Toko Besi Sumber Rejeki. Setelah memastikan bahwa besi beton itu palsu, mereka langsung lapor ke Polda DIY 11 Mei 2016. Sehingga dilakukan penggerebekan dan perkara tersebut bergulir ke pengadilan.

“Namun ada beberapa kejanggalan yang menjadi tanda tanya besar bagi kami. Terkejut juga kecewa karena yang diajukan ke persidangan sejak semula cuma Agus Sumanta dan Nunung Tri Sutanto, mereka hanya sebagai pelayan, bukan pelaku utama. Alurnya, Toko Sumber Rejeki pesan besi tersebut ke PT Kencana sedang PT Kencana jaringannya luas, pusatnya ada di Bandung, mereka ini yang pesan besi LL abal-abal ke salah satu pabrik besi di Tangerang. Tetapi kenapa pelaku pemalsuan, yang notabene pemilik PT Kencana, masih bebas berkeliaran bahkan pabrik pembuatnya di Tangerang juga masih beroperasi ? Menurut kami, para terdakwa ini hanya sebagai tumbal atau pasang badan demi menyelamatkan bos mereka. Kalau dilogikakan berapa sih pendapatan mereka per bulan, padahal butuh ratusan juta rupiah untuk pesan besi sejumlah itu,” ungkap Sudjono diamini Fauzi.

“Mengingat proses hukum tengah berjalan, maka kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk benar-benar menjatuhkan hukuman sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 90, 91, dan 94, UU RI No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Kami berharap agar hukuman yang dijatuhkan bisa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, utamanya bagi kami PT TJS, yang menderita kerugian materiil maupun immateriil yang sangat besar dengan adanya pemalsuan merek ini,” harap mereka.

Menurut Fauzi, apa yg dituntut JPU itu belum memenuhi rasa keadilan. Karena JPU akhirnya hanya menjerat dengan pasal 94 UU No 15 Tahun 2001 terkait pengedaran barang atau jasa hasil dari pelanggaran. Belum mengarah dan dilihat siapa yang membuat besi beton merk LL palsu tersebut. Tuntutan tersebut begitu ringan sekali, padahal pihaknya bukan hanya rugi secara materiil namun secara immateriil karena pemasaran mereka menjadi anjlok. Besi beton LL kini jarang dipakai oleh user utamanya kalangan kontraktor karena produk mereka dianggap tidak memenuhi SNI. Padahal semula banyak kalangan kontraktor yang memakai besi LL, karena produk asli PT TJS telah memenuhi SNI bahkan merk LL merupakan merk yang terdaftar di Dirjen HAKI. Ke depan masyarakat jangan sampai keliru karena memakai barang tidak sesuai SNI bisa berakibat yang tidak diinginkan apalagi untuk daerah yang rawan bencana gempa bumi. Contohnya, di Toko Besi Sumber Rejeki saat peristiwa terjadi, merk LL SNI ukuran 8 mm tetapi barang yang diedarkan ukuran 6.7 mm. Belum dari segi kualitasnya. Karena itu mereka juga menghimbau pada masyarakat sebelum membeli besi beton sebaiknya juga melihat secara visual dengan alat ukur jangka sorong.

Hampir senada Sudjono menambahkan, yang paling ditakutkan karena perusahaannya jual barang dengan sistem jaminan purna jual hingga 2 tahun. Kalau satu sampai dua tahun ada accident dan ternyata bangunan tersebut juga memakai besi abal-abal yang diberi merk LL, pasti yang kena dan akan dituntut adalah PT TJS. “Apalagi dalam sidang PN Sleman saat ini hanya ketemu pihak penjual atau pengedarnya, terus siapa pemalsu merknya kalau nanti ada kejadian hingga menimbulkan korban jiwa, terus siapa yang akan diseret ke meja hijau sebagai pemalsunya ? Padahal sudah terpampang jelas sebelumnya,” keluhnya.

Karena merk LL yang asli merupakan produk resmi jadi di mana ada LL berarti nama Tunggal Jaya Steel yang dipertaruhkan. PT TJS sendiri termasuk dalam 5 besar pabrik besi di Jawa Timur. Saat pemeriksaan di Polda DIY, aku Sudjono, selain Agus Sumanta (pihak Toko Sri Rejeki), Nunung Tri Sutanto (terdakwa dari PT Kencana), pemilik utama PT Kencana yang pusatnya ada di Bandung juga ada. Bahkan pemilik pabrik besi yang ada di Tangerang juga sempat dihadirkan.

Untuk itu mereka berharap jangan hanya sekedar penjual atau pengedarnya yang diseret ke pengadilan tetapi pemalsu besi beton merk LL justru tak tersentuh hukum, dibiarkan bebas berkeliaran. (F.883) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks