Waspada Peredaran Uang Palsu, Polres Garut Bekuk Seorang Pengedar di Leles

FAKTA – Polres Garut beserta Polsek Leles berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang sedang marak di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Rabu 10 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Leles beserta Polres Garut melaksanakan piket jaga menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan uang palsu.

Kasus tersebut menimpa satu warung milik Nisa terletak di Kp.Tutugan, Desa.Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Berbekal laporan warga, Polisi merespon dan melakukan pergerakan menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi pihak kepolisian menemukan seorang laki-laki yang diamankan warga karena dugaan menggunakan uang palsu, saat bertransaksi membeli rokok di warung Nisa.

Nominal uang yang digunakan pecahan Rp100.000. Personel Polsek Leles pun membawa terduga pelaku ke Mapolsek guna untuk penyelidikan serta pengembangan.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan ternyata terduga memiliki 24 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, disimpan di tas laptop miliknya.

Pelaku yang berinisial RE (28) warga Kp. Cijengkol, Desa Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.Pelaku terancam pasal 245 KUHP.

Sementara pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan guna pengembangan penyelidikan di Mapolsek Leles.

Diimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan teliti apabila bertransaksi. Agar kasus peredaran uang palsu dapat berkurang.

Apabila menemukan lagi uang palsu, warga diharap segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. (jjg/yan)